suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gudang Kulit Tanpa Ijin Digrebek Polda Jatim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gudang tempat penyimpanan kulit sapi import di area komplek pergudangan Kencana Trosobo Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo digerebek anggota unit III Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penggerebekan gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada sebuah gudang untuk penyimpanan kulit sapi. Dan saat digrebek petugas mendapatkan 17 ton kulit sapi untuk dijadikan barang bukti Polisi.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu (20/04) petugas melakukan penyelidikan, dan menghentikan dua mobil yang baru saja keluar dari komplek pergudangan Kencana Trosobo. Polisi menemukan 3 ton kulit sapi di mobil pick-up satu, 2 ton di mobil pick-up dua.

"Saat diminta kelengkapan dokumen oleh anggota, sopir tidak bisa menunjukkan surat dari karantina. Anggota kemudian, melakukan penggerebekan di gudangnya, dan menemukan 12 ton kulit sapi mentah dari Italia, jadi totalnya 17 ton," jelas Argo Yuwono,Senin(02/05).

Dua mobil tersebut yang ditangkap pertama itu rencananya akan melakukan pengiriman kulit sapi ke wilayah Magetan. Hal itu dilakukan sudah berjalan empat bulan terakhir ini.

Dari penggerebekan tersebut, FAP Direktur CV.SM dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka, karena gudangnya itu tidak memiliki izin Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) dari Balai Badan Karantina Pertanian.

Polisi akan menjerat tersangkanya dengan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 59 ayat (1) UU RI no.41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara (TOM).

Editor :