SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ada-ada saja modus dalam
menggelapkan mobil rental. Bisnis, pulang kampong dan lain sebagainya. Tapi Crhistofus
lain dari pada yang lain, menyewa mobil akan digunakan untuk keperluan hajatan
dan ziarah ke makam orang tua di daerah Pati Jawa Tengah. Crhistofus Tri W (33)
warga Jalan Simo, Surabaya gelapkan mobil yang disewanya dari Achmad Umar (33)
warga Tubanan Baru III, Surabaya.
Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya, IPDA Ketut Redana mengatakan, pada
tanggal 12 Februari 2016, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menyewa 1 unit mobil
Toyota Kijang LSX tahun 2011 kepada korban selama 5 hari. "Keduaya sepakat
dengan harga sewa senilai 250 ribu rupiah perhari", jelasnya, Selasa
(03/05).
Ketut menambahkan, uang sewa mobil tersebut dibayar setelah jangka waktu
sewa telah habis.Lalu kemudian pelaku memperpanjang sewa mobil lagi selama 1
bulan. Namun selama waktu sewa pelaku meminjamkan mobil tersebut kepada
rekannya yakni EH (DPO) pada saat bertemu di daerah Pati.
Dari kejahatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah, dan
petugas mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat perjanjian tertanggal 9
Maret 2016 dan 23 Maret 2016. Serta pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan
372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW