suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Mobil, Crhistofus Tri W (33) di Pidana kan Achmad Umar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ada-ada saja modus dalam menggelapkan mobil rental. Bisnis, pulang kampong dan lain sebagainya. Tapi Crhistofus lain dari pada yang lain, menyewa mobil akan digunakan untuk keperluan hajatan dan ziarah ke makam orang tua di daerah Pati Jawa Tengah. Crhistofus Tri W (33) warga Jalan Simo, Surabaya gelapkan mobil yang disewanya dari Achmad Umar (33) warga Tubanan Baru III, Surabaya.

Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya, IPDA Ketut Redana mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2016, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menyewa 1 unit mobil Toyota Kijang LSX tahun 2011 kepada korban selama 5 hari. "Keduaya sepakat dengan harga sewa senilai 250 ribu rupiah perhari", jelasnya, Selasa (03/05).

Ketut  menambahkan, uang sewa mobil tersebut dibayar setelah jangka waktu sewa telah habis.Lalu kemudian pelaku memperpanjang sewa mobil lagi selama 1 bulan. Namun selama waktu sewa pelaku meminjamkan mobil tersebut kepada rekannya yakni EH (DPO) pada saat bertemu di daerah Pati.

Dari kejahatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah, dan petugas mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat perjanjian tertanggal 9 Maret 2016 dan 23 Maret 2016. Serta pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :