SURABAYA - SUARA PUBLIK. Maling apes yang mengobok-obok
wilayah hukum Polsek Tambaksari pada Kamis(05/05) ini hari berhasil ditangkap. Maling
apes tersebut bernama Badul Ghofur (23) asal Ds. Truni Kec. Babat Kab.
Lamongan.
Saat itu pelaku yang membobol rumah tersebut bekerja seorang diri tersebut
kepergok pemilik sepeda motor Yamaha Mio warna putih L-3623-RX milik Devi
Sudjatmiko (44) warga Jalan Putroagung Gg.1No.15 Tambaksari, Surabaya.
Korban yang saat itu mengetahui aksi tersangka yang sudah berhasil menggondol
sepeda motor tersebut berteriak maling dengan sekuat tenaga. Pelaku yang
mencoba menaiki motor curian tersebut dikejar oleh warga namun berhasil
melarikan diri. Kebetulan anggota Satsabara Polrestabes Surabaya melintas di
lokasi kejadian dan berusaha membantu mengejar pelaku.
"Sesampainya di Daerah Putro Agung saya Mendengar teriakan dari
Warga Maling...maling...maling. Kebetulan Kendaraan R2 Yang dikendarai
tersangka Yang Dikejar oleh warga menyalip kendaraan saya" jelas Bripka
Suswin.
Masih kata Suswin, lalu saya ikut mengejar pelaku dan menabrakkan Kendaraannya
ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan akhirnya pelaku tertangkap. Warga
Setempat membenarkan Abul Ghofur tersebut adalah pelakunya.
Akhirnya pelaku dengan tangan terborgol diserahkan ke Unit Resmob Polrestabes
Surabaya bersama barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
L-3623-RX dan 1 Sandal Jepit Yang ditinggal oleh pelaku. Dan pelaku akan
dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW