suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tumpangi Gadis Dibawah Umur Markus Diancam 15 Tahun Kurungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIk. Markus Sakoy (22) warga yang tinggal di Jalan Rangkah Besar, dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Tambaksari, seusai pulang dari tempat kerjanya. Pasalnya pemuda yang satu ini mencabuli gadis dibawah umur.

Markus dipercaya menjaga tempat kost tersebut, namun kamar kos dalam keadaan penuh dan Markus tidak punya kamar. Oleh salah satu penghuni kos, dirinya diberi tumpangan. Tapi Markus adalah sosok yang tak tahu diuntung. Air susu dibalas air tuba, anak gadis yang member tumpangan malah ditumpangi. Padahal gadis itu, sebut saja Bunga masih berumur12 tahun.

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, tersangka yang dipercaya menjaga tempat kost, namun dirinya tidak mempunyai kamar untuk tinggal dan orang tua korban memberi tumpangan untuk tidur dikamarnya.

"Karena tidak mendapat kamar, orang tua korban merasa kasihan dan memberinya tumpangan selama belum mendapat kamar, meski dirinya dipercaya menjaga tempat kost," terang Sofwan.

Berselang beberapa lama, dirinya mulai tertarik terhadap korban dan sering merayu. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka mulai menjalankan aksi terhadap korban.

"Seusai pulang kerja dan terpengaruh minuman keras, tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, korban sempat menolak namun karena terus dirayunya akhirnya korban mau," tambah Sofwan.senin(16/5)

Mantan Kapolsek Pakal ini juga mengungkapkan, gilanya tersangka bahkan melakukan hubungan intim layaknya suami tersebut, di kamar saat ibu korban sedang tertidur pulas dikasur atas.

"Ibunya tidur diatas, sementara tersangka menyetubihi korban di lantai, dan menurut pengakuannya perbuatannya tidak sampai masuk namun hal itu tidak mengurangi proses hukum," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, petugas menjeratnya dengan  pasal 81-82 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TOM)

Editor :