suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Perusahaan Rp.32.194.000,- Roby Yanwar Diprodeokan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya . Kembali  berhasil mengungkap pelaku pengelapan.yang dilakukan oleh salah seorang karyawan di PT. Subainco Cahaya Polintraco. bernama Roby Yanwar (39) warga jalan Kandangan kec.Benowo surabaya.

Roby Yanwar di tangkap Unit Reskrim polsek Tandes Surabaya pada 09 April 2016. Karena diduga telah melakukan penggelapan uang  milik perusahaan PT. Subainco Cahaya Polintraco. Perusahaan yang bergerak dibidang produksi perlengkapan kamar tidur, yang Beralamat di jalan Margo Mulyo Sentong Surabaya.

Remaja tampan bertubuh kecil ini, bekerja sebagai Marketing penjualan dan penagihan yang di tugaskan di wilayah kota Surabaya dan Madura. Menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.32.194.000 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik perusahaan,

Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan oleh pihak perusahan PT.Subainco Cahaya Polintraco".terang Harahap.(16/5).

"Tersangka Roby Yanwar  menggelapkan uang perusahaan sejak pertengahan Agustus 2014 sampai dengan januari 2016. Tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk Kebutuhan sehari hari, imbuhnya.

Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Reskrim polsek Tandes, mendapat laporan dari korban Laoysius Sofan. Pelapor sebagai HRD (manager) di PT.Subianco Cahaya Polintraco, Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di jalan Girilaya pada 09/4/2016.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, beberapa lembar nota penjualan dan sebuah TV merk multimex. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP,dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :