suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-Gara Embat HP Penjual Giras, Nur Jawi di Periksa Polsek Tambaksari

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Nur Jawi (36) ditangkap oleh Polsek Tambaksari, karena kuli angkut tersebut mencuri HP milik penjaga warung giras di Jalan Tambang Boyo Nomor 142 Surabaya.

Pelaku asal Jalan Bulak Banteng Tengah 10 Surabaya ini nekat mencuri HP milik Darwis (23) warga Pacar Kembang yang sedang dicash di dalam warung giras jalan Tambang Boyo Surabaya.

"Saya terpaksa mencuri HP tersebut dikarenakan gajinya kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", jelas Nur,Selasa(17/5).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan mengungkapkan, awalnya HP Samsung J2 warna putih dicash oleh pemiliknya di warung giras tersebut, kemudian pelaku langsung mengambil HP itu dengan tanpa sepengetahuan korbannya. Begitu HP didapat oleh pelaku dimasukkan ke saku celana.

Menyadari HP nya yang tidak berada ditempatnya, korban langsung mencurigai pelaku yang memang berdekatan dengan HP tersebut. Merasa dicurigai, pelaku mencoba untuk kabur meninggalkan warung tersebut secepatnya.

"Korban bersama warga kemudian menangkap pelaku sebelum bisa melarikan diri warung tersebut. Hingga khirnya pelaku beserta barang bukti diserahkan Kepolsek Tambaksari" pungkas Kompol Sofwan. 

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.(TOM)

Editor :