SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda Muhammad Faisol (20)
warga Perum Medayu Surabaya dan Lukman (21) warga Karangrejo VI Surabaya,
bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis Ganja yang
dibelinya dari medsos (online). Dua Pria yang sehari harinya yang profesi
sebagai pegawai salon hewan. Diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya
saat hendak berpesta narkoba jenis Ganja di kediamannya.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Harianto mengungkapkan, penangkapan kedua
tersangka ini berawal dari operasi Cipta Kondisi di jalan Raya Kebonsari
Surabaya pada sabtu 14/5/2016. Pada saat kedua tersangka mengendarai sepeda
motor di hentikan dan disuruh menunjukan surat perlengkapan STNK beserta SIM. Kedua
tersangka bingung, gelagatnya sangat mencurigakan.
Melihat ada yang aneh dan mencurigakan, anggota mengeledah didalam
saku celana salah satu tersangka ditemukan narkoba jenis Ganja, terangnya
selasa (18/5).
Gatot juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penangkapan " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang
bukti, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi ganja kering dan 1 (satu) buah
timbangan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya dua kali dalam 1(satu)
bulan membeli narkoba jenis ganja dan baru Empat kali ini dirinya mengkonsumsi
narkoba jenis ganja. " Baru empat kali ini saya menggunakan narkoba,
dan hanya untuk konsumsi sendiri," terang salah satu tersangka.
Salah satu tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut
dari medsos online setelah memesan dan untuk mendapatkan barang tersebut dengan
sistem ranjau "akunya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW