SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian yang
dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya Selama ini. Karena
pada hari jum'at (13/05) behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai
kurir Narkoba jenis Sabu di Kawasan Jalan Kembar Pakis Tirtosari Surabaya.
Pelaku bernama Ali Kafi (20) warga Jalan Pakis Tirtosari 16 Surabaya ini diciduk
Polisi lantaran menjadi Kurir narkotika golongan 1 jenis sabu. Berawal informasi
dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Petugas
yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan
mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan
Kembar Pakis Tirtosari Surabaya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1
bungkus plastik yang berisi paket hemat Sabu yang di kemas dengan klip plastik
kecil putih disimpan pelaku di dalam celana saku belakang yang siap edar.
Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan
sejumlah barang bukti sabu di saku celananya. Tersangka ini tidak bisa mengelak
lagi, jelas Kompol Gatot Hariyanto, Kapolsek Jambangan,rabu(19/05).
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi
pemberantasan sindikat Narkoba di wilayah hukum Polsek Jambangan. Kini Pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya untuk proses
penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram
tersebut".imbuhnya"
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pemuda berparas lugu ini harus
merasakan dinginnya Hotel prodeo mapolsek Jambangan,dan tersangka akan
sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 12 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW