suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bertamu 3 Hari di Rumah Teman, Budi Hariyanto(21) Curi Dompet Tuan Rumah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus pelaku pencurian. Pelakunya tersebut bernama  Budi Hariyanto(21) asal Jalan Jetis  Surabaya. Saat itu pelaku berkunjung ke temannya HS (20) di Jalan Gayung Kebonsari Gg.6 Surabaya dan menginap di rumah korban tersebut. Pada hari ke tiga sekitar pukul 12.00 Wib, tersangka mengambil dompet korban dan pamit pulang.

Dalam perjalanan pulang tersebut pelaku mengambil uang dalam dompet korban sebesar 1 juta rupiah, lalu dompet dan surat suratnya dibuang di jalan Jetis menuju rumah tersangka.

Kepada petugas Budi mengaku terpaksa mencuri karena ingin memiliki sepatu dan sandal baru namun tidak memiliki cukup uang. "Uannya saya gunakan untuk beli sepatu merk Fladio seharga 499 ribu dan Sandal Fladio 299 ribu,sisanya 220 ribu dibuat makan",jelas Budi Jum,at(20/5).

Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija mengatakan, setelah korban menyadari dompetnya telah raib, pada malam hari sewaktu akan keluar. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan Surabaya.

"Dompet yang dicuri tersebut berisi uang 1 juta, ATM Mandiri, BCA,Kartu kredit BCA, Bank Mega dan Bank ANZ serta KTP, Sim AC  milik korban" tambah Esti.

Pelaku akhirnya dijemput oleh Unit Crime Hunter Polsek Gayungan dirumahnya dan dilakukan penahanan. Saat dilakukan  penggeledahan pelaku mengakui bahwa barang baru yg telah dibeli tersebut adalah hasil pencurian dari Dompet temannya yang baru dikenalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gayungan. sementara bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP dan dompet yang berisi ATM.KTP beserta SIM C atas nama korban dan Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :