SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Gayungan
berhasil meringkus pelaku pencurian. Pelakunya tersebut bernama Budi
Hariyanto(21) asal Jalan Jetis Surabaya.
Saat itu pelaku berkunjung ke temannya HS (20) di Jalan Gayung Kebonsari Gg.6
Surabaya dan menginap di rumah korban tersebut. Pada hari ke tiga sekitar
pukul 12.00 Wib, tersangka mengambil dompet korban dan pamit pulang.
Dalam perjalanan pulang tersebut pelaku mengambil uang dalam dompet korban
sebesar 1 juta rupiah, lalu dompet dan surat suratnya dibuang di jalan Jetis
menuju rumah tersangka.
Kepada petugas Budi mengaku terpaksa mencuri karena ingin memiliki sepatu dan
sandal baru namun tidak memiliki cukup uang. "Uannya saya gunakan untuk
beli sepatu merk Fladio seharga 499 ribu dan Sandal Fladio 299 ribu,sisanya 220
ribu dibuat makan",jelas Budi Jum,at(20/5).
Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija mengatakan, setelah korban menyadari
dompetnya telah raib, pada malam hari sewaktu akan keluar. Akhirnya korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan Surabaya.
"Dompet yang dicuri tersebut berisi uang 1 juta, ATM Mandiri, BCA,Kartu
kredit BCA, Bank Mega dan Bank ANZ serta KTP, Sim AC milik korban" tambah
Esti.
Pelaku akhirnya dijemput oleh Unit Crime Hunter Polsek Gayungan dirumahnya dan
dilakukan penahanan. Saat dilakukan penggeledahan pelaku mengakui bahwa
barang baru yg telah dibeli tersebut adalah hasil pencurian dari Dompet
temannya yang baru dikenalnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek
Gayungan. sementara bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP dan dompet
yang berisi ATM.KTP beserta SIM C atas nama korban dan Pelaku akan dijerat
pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW