suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu Paket Rp200 Ribuan, Hakim Nyatakan Bersalah, Terdakwa Anjas Cahya Pamungkas Dihukum 5 Tahun Bui, Denda Rp 1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Anjas Cahya Pamungkas ( kiri bawah), di dampingi PH, Victor Sinaga ( kanan bawah), JPU, Parlindungan Tua Manullang, KM Sudar, agenda Putusan, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/11/2023)
Foto : Terdakwa Anjas Cahya Pamungkas ( kiri bawah), di dampingi PH, Victor Sinaga ( kanan bawah), JPU, Parlindungan Tua Manullang, KM Sudar, agenda Putusan, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/11/2023)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli seharga Rp1,1 juta, sebanyak 1 gram dari Cahya (DPO), dibagi lima poket untuk dijual lagi dengan terdakwa Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara vidio call, Selasa, (14/11/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Sudar, mengadili, menyatakan terdakwa Anjas Cahya Pamungkas bin Ismianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,"

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan Penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti, 1 poket sabu 0,70 gram, 1 poket sabu 0,70 gram, 1 poket sabu 0,30 gram, 1 poket sabu 0,22 gram beserta pembungkusnya, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 handphone merk Samsung Galaxy. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp200 ribu. Dirampas untuk Negara.

Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, pada hari Jum’at 14 Juli 2023, Jam 18.00 wib, terdakwa Anjas Cahya Pamungkas membeli sabu ke Cahya (DPO) sebanyak 1 poket berat 1 gram harga Rp1,1 juta. Sabu diantar oleh Cahya (DPO) ke tempat kerja terdakwa Anjas di daerah Suko Legok Pondok Jati, Sidoarjo.

Selanjutnya, terdakwa membagi narkotika sabu sebanyak ½ gram sabu menjadi 5 poket untuk dijual seharga Rp200 ribu dan ½ gram disimpan. terdakwa menjual sabu kepada Rama (DPO), di Jalan Suko Legok Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 poket harga 200 ribu. Kemudian menjual kepada Ridho (DPO) 1 poket harga 200 ribu. Selanjutnya menjual kepada Anggis (DPO) 1 poket harga 200 ribu, di Legok Pondok Jati Sidoarjo.  

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, Jam 21:30 wib, saat terdakwa sedang di Depan Rumah Kebraon Mitra Satwa 2/13, RT 009, RW 003, Karang Pilang, Surabaya, dilakukan penggeledahan di temukan 1 tepak kecil warna hijau di dalamnya terdapat, 1 poket sabu 0,70 gram, 1 poket sabu 0,70 gram, 1 poket sabu 0,30 gram, 1 poket sabu 0,22 gram beserta pembungkusnya, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik ditemukan ditangan terdakwa, uang tunai Rp200 ribu dan 1 handphone merk Samsung Galaxy dalam penguasaan terdakwa. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper