suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Judi Remi Simolawang di Grebek, 2 Penjudi Diamankan Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Mengisi Waktu luang setelah seharian bekerja bukannya digunakan untuk beristirahat. Dua orang pekerja serabutan malah sepakat bermain judi, alhasil kedua ini tangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu, saat itu waktu menunjukkan Salat Maghrib. Hari sudah petang dan mulai gelap. Solihin dan Imam serta kawan lainnya ini bukannya salat berjamaah ataupun mengaji. Mereka asyik bermain judi di sebuah pos dekat lahan parkir mobil di Jalan Simolawang Barat. 

Saat itu dua penjudi Remi yang rata-rata pekerja serabutan tersebut, tidak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap keduanya di sebuah rumah salah satu tersangka di Jalan Simolawang barat Surabaya. kedua tersangka tersebut adalah Solihin (46) dan Imam (46) keduanya warga Simolawang Gg 2 Surabaya.

Kanit Reskrim polsek Simokerto AKP. Abdul Karim mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis kartu remi. Informasinya setiap malam disebuah pos dekat lahan parkir mobil daerah Simolawang barat para penjudi berkumpul.

Mendapat laporan tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, terangnya selasa(24/5). Hasilnya benar, ternyata tersangka masih asyik berjudi hingga berjam-jam. Polisi pun langsung menggerebek dan mencokok para pelaku. Sebagian pelaku lain semburat dan lari tungang-langgang melihat kehadiran anggota reskrim Polsek Simokerto.

Abdul Karim juga menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas Reskrim Polsek Simokerto, berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dua set kartu remi.

Kini kedua tersangka ditahan di Polsek Simokerto untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.(TOM

Editor :