suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perdana Pencurian Sepeda Motor Honda Vario di PN Surabaya, Asmat Buronan, Moch. Muslimin Diadili

Foto: JPU, Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, dengan Terdakwa Moch. Muslimin, Senin, (22/04/2024)
Foto: JPU, Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, dengan Terdakwa Moch. Muslimin, Senin, (22/04/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 cc Nopol S 4285 A, yang di parkir di halaman hotel, Jalan Demak 331-333 Surabaya, dengan Terdakwa Moch. Muslimin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas, di Ruang Sari 3 PN Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati, yang dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moch. Muslimin melakukan tindak pidana Pencurian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” ungkap Dilla.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda saksi- saksi dari JPU.

Diketahui, awalnya Terdakwa Moch. Muslimin bersama Asmat (buronan) sudah berencana untuk mencuri sepeda motor. Lalu mereka berdua berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Megapro dan melihat sepeda motor Honda Vario 150 cc Nopol S4285A di parkir di halaman hotel di Jalan Demak 331-333 Surabaya.

Terdakwa langsung bereaksi dan masuk ke halaman hotel, sedangkan Asmat (buron) mengawasi lokasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu, kemudian membawanya keluar dari halaman hotel tersebut.

“Jadi terdakwa yang mengambil sepeda motor yang di parkir di jalan hotel di Jalan Demak dan didorong keluar dan dibawa ke lahan kosong di Jalan Tidar 336 Surabaya,” kata Dilla dalam dakwaannya.

Menurutnya, terdakwa yang membuat kunci palsu sepeda motor tersebut dan akhirnya bisa dinyalakan. Apesnya, ketika sepeda motor itu mau dijual ke orang lain dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Sawahan.

“Kejadian itu, 23 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Sektor Sawahan di Jalan Sidomulyo Gang VI Surabaya,” ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Mat Sahuri mengalami kerugian senilai Rp15 juta. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper