suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bersalah, Dua Budak Judi Online Domino Higgs dan Jual Chip, Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim Divonis 6 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vidio Call
Foto: Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim, menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara Vidio Call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis Domino Higgs, menggunakan sarana Handphone, kedua budak judi ini juga menjual Chip 1 B nya seharga Rp60 ribu, kepada pemain lainnya, dengan

Terdakwa Sadi Wiranto bin Suhada dan Akhmad Lazim bin Suratno, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, mengadili, menyatakan Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi”

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama  6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa tetap ditahan," Kamis, (25/04).

Menetapkan barang bukti, 2 buah Hp yakni, 1 Hp merk VIVO type 1716 hitam dan 1 Hp merk VIVO type Y30 biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp600.000, dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Diketahui, hari Kamis, 07 Desember 2023, Jam 19.00 wib, Terdakwa Akhmad Lazim ke warung kopi dekat Rel KA Pondok Benowo Indah 4, Pakal Surabaya untuk ngopi dan main judi online,
cara membuka Aplikasi Domino menggunakan ID Domino “190991249”, password mielaris.

Masuk ke permainan memilih menu Lainnya kemudian, Terdakwa Akhmad Lazim memilih jenis Slot. memasang taruhan, menekan menu spin,mulai bermain judi online dengan chip sebagai taruhannya.

Jika gambar yang keluar sama dinyatakan menang jumlah taruhan yang ditentukan, otomatis masuk ke ID Terdakwa Akhmad Lazim, berhasil menjual Chip sebanyak 10 B seharga 600 ribu.

Jam 21:00 Wib, Terdakwa Sadi Wiranto datang ke warung kopi tersebut, untuk ngopi dan bermain judi pula. Dengan membuka aplikasi Domino, masuk menggunakan ID Domino 432593093, kata sandi, ambon1927. Terdakwa Sadi Wiranto membeli Chip 1 B kepada Terdakwa Akhmad Lazim seharga Rp60 ribu, membayar uang tunai.

Kemudian Terdakwa I masuk ke permainan dengan cara memilih menu Lainnya kemudian, memilih jenis Slot. Terdakwa Sadi memasang taruhan  menekan menu spin memulai judi online dengan chip sebagai taruhannya, bisa dijual ke pemain judi lain jika menang.

Kamis, 07 Desember 2023, Jam 22.00 Wib, Saksi Hari Santoso dari Polsek Benowo sedang patroli mendapat informasi warkop tersebut sering dipakai berjudi online jenis Domino Higgs.  Selanjutnya Saksi Zainudin dan Hari Santoso, menangkap Terdakwa Akhmad Lazim dan Terdakwa Sadi Wiranto. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah Hp merk Vivo hitam dan merk Vivo biru. Uang hasil penjualan Chip Rp600.000, kedua terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper