SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membeli sebanyak 5 Gram seharga Rp5 juta. Sabu itu dibagi menjadi 20 poket dan telah laku terjual sebagian, dengan para Terdakwa Mochamad Sofyan bin Oesman (52) warga Jetis Kulon VII/28, Wonokromo, Surabaya, pendidikan SMA, dan Terdakwa Yuli Asmanto bin Timan (49) warga Margorejo Sawah 45-E, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, pendidikan SMA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarifudin Zuhri, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda runtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Mochamad Sofyan dan Yuli Asmanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, melakukan pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mochamad Sofyan dan Yuli Asmanto masing- masing selama 9 tahun, dipotong selama para terdakwa berada didalam tahanan, denda Rp1 Miliar, Subsidiair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 10 poket plastik klip sabu masing-masing berat Netto, 0,067 Gram, 0,092 Gram, 0,085 Gram, 0,087 Gram, 0,074 Gram, 0,093 Gram, 0,103 Gram,0,104 Gram, 0,098 Gram, 0,518 Gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrop sedotan plastik, 1 ATM BCA, 1 (satu) buah Hp merk Vivo, 1 (satu) buah Hp merk Samsung, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan sabu Rp3.096.000, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap, anggota Polrestabes Surabaya, Elda Putra Maulana menerangkan " kami menangkap kedua terdakwa pada Senin 8 januari 2024, jam 09.00 wib, di rumah jalan Jetis Kulon gang 8, Wonokromo, ditemukan BB 10 poket sabu, timbangan elektrik, ATM BCA, uang 3 juta, hasil penjualan sabu, 2 unit HP, diakui sabu berasal dari Sapari (DPO), dari 1 gram nya terdakwa mendapat untung 300 ribu," terang saksi.
Terdakwa Sofyan dan Yuli Atmanto membenarkan keterangan saksi, "Benar yang mulia," kata terdakwa.
Terdakwa mengatakan sabu dapat dari Sapari sebanyak 5 Gram harga 5 juta, baru dibayar 2,2 juta. Sabu diranjau di rungkut harapan, keduanya itu pernah dihukum, dengan perkara yang sama yakni narkotika.
Diketahui, Jumat, 05 Januari 2024, Jam 16.00 Wib, awalnya Terdakwa Mochamad Sofyan menghubungi Sapari (DPO) menggunakan Hp, untuk memesan sabu sebanyak 5 Gram dengan harga Rp5 juta. Baru dibayar cara transfer sebesar Rp 2,2 juta, Sapari (DPO) menyuruh Mochamad Sofyan datang ke daerah Rungkut Menanggal Harapan, lalu mengirim share lokasi (lokasi pengambilan sabu).
Terdakwa Sofyan menghubungi Terdakwa Yuli Asmanto,untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. Kemudian keduanya bersama menuju daerah Rungkut Menanggal Harapan. Sampai tempat tujuan, melihat bungkusan plastik merah dibawah pohon diambil terdakwa Sofyan. Lalu mereka bersama-sama menuju rumah Jalan Jetis Kulon 8/19, Wonokromo, Surabaya.
Didalam bungkusan tersebut berisi 5 (lima) Gram sabu, lalu membagi poket sabu menjadi beberapa bagian. 2 (dua) Gram diserahkan Terdakwa Yuli asmanto, yang kemudian 2 gram sabu ini dipecah menjadi 10 poket untuk dijual. Jumlah poket sabu berhasil dijual. Dari 5 (lima) Gram sabu tadi, tersisa 2 Gram dipecah oleh Sofyan menjadi 10 poket.
Saksi Elda Putra Maulana dan Rocky Fernanda Pratama, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sofyan dan Yuli Asmanto, pada hari Senin 08 Januari 2024, Jam 09.00 Wib, di rumah Jalan Jetis Kulon 8/19, Wonokromo, Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 poket sabu masing-masing (0,75, 0,22, 0,22, 0,21, 0,21, 0,20, 0,20, 0,19) Gram beserta plastikya, 2 (dua) timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrop sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu Rp3.096.000, 1 (satu) ATM BCA, 1 (satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung. (sam)
Editor : suarapublik