suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terekam CCTV Curi Daging Sapi 45 Kg di Pasar Tambak Rejo, Jufri DPO, Abu Sofyan Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa M. Abu Sofyan (kiri atas) menjalani sidang pencurian daging sapi, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa M. Abu Sofyan (kiri atas) menjalani sidang pencurian daging sapi, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa M. Abu Sofyan di dampingi Penasehat Hukum, Victor Sinaga dan Dian Fardiansyah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian daging sapi seberat 45 Kilogram. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa M. Abu Sofyan bin A.Fauzen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian,

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Abu Sofyan bin A. Fauzen, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan" kamis, (16/05).

Menyatakan barang bukti, 1 (satu) lembar nota pembelian daging sapi seberat 45 Kg dan 1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV,  dikembalikan kepada Moch.Hasan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, mengungkapkan saat terdakwa dengan DPO Jufri melewati stand daging sapi milik Mochamad Hasan di Blok W Nomer 073 Pasar Tambah Rejo, Surabaya dan melihat frezeernya dalam keadaan penuh, muncul niat keduanya untuk mengambil daging sapi yang ada.

Kemudian, terdakwa dan DPO melakukan survey singkat di sekitar Pasar sebelum melakukan aksi pencurian.

Niat itupun dilaksanakan keduanya pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 20:30 Wib. Sebelum pasar Tambah Rejo ditutup terdakwa dan DPO Jufri sudah berapa di depan lokasi pasar.

Kemudian terdakwa masuk kedalam pasar dan bersembunyi di lantai 2. Sedangkan DPO Jufri bertugas menunggu diluar lokasi pasar untuk mengawasi keadaan di luar pasar.

Sekitar Jam 23:00 Wib, terdakwa mulai beraksi setelah pintu pasar ditutup oleh petugas keamanan Pasar Tambah Rejo pada pukul 21:30 wib, dari lantai 2 terdakwa turun ke lantai 1 dan langsung mendatangi stand daging sapi milik Mochamad Hasan yang pintu tempat penyimpanan dagingnya dalam keadaan tidak tertutup rapat.

Merasa aman, lalu terdakwa membuka pintu freezer dan mengambil 4 kantong plastik daging sapi seberat 45 Kilogram. Selanjutnya terdakwa bergegas naik ke lantai 2 lagi dan bersembunyi.

Sekitar pukul 24:00 Wib pintu pasar Tambah Rejo dibuka kembali oleh petugas keamanan. Lalu terdakwa keluar dari lokasi pasar sambil membawa daging sapi hasil curiannya.

Setelah itu terdakwa menemui DPO Jufri dan menyerahkan daging sapi curiannya untuk dijual.

Tidak diketahui berapa hasil penjualan yang telah diterima DPO Jufri. Saat itu terdakwa hanya mendapat bagian sebesar Rp.250 ribu dari DPO Jufri.

Seminggu kemudian berdasarkan CCTV diketahui ada seseorang mencuri di stand milik Mochamad Hasan.

"Terdakwa ditangkap petugas keamanan pasar saat mau mencuri lagi di stand yang sama. Sementara DPO Jufri yang menjual daging sapi hasil curian belum ditangkap," kata JPU Fathol Rasyid, kamis, (02/05). (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar