suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Candu Main Judi Togel Online, Edi Santoso Dituntut 12 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya 4 Simomulyo, Surabaya (kiri), Saksi Polisi Fredy Ardiyansyah, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya 4 Simomulyo, Surabaya (kiri), Saksi Polisi Fredy Ardiyansyah, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis togel, menggunakan sarana 1 unit Hp, dengan cara deposit transfer uang ke admin sebagai bandar togel, dengan Terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko (52) warga Simo Pronajaya 4 ,Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya. Pendidikan SD, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP," dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Santoso, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, di kurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan." Kamis, (02/05).

Menyatakan barang bukti, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A37 warna Putih, 1 (satu) bendel kertas ramalan togel, 1 (satu) kartu ATM bank BCA, an. Edi Santoso, 1 (satu) lembar bukti transfer deposit judi Rp70.000 ke no. rek bank BCA an. Muhdi, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, (07/05), dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Fredy Ardiyansyah, Saksi Penangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang mengatakan, "Kami menangkap terdakwa sedang santai dirumah pada Kamis, 14 Desember malam hari, sedang melakukan perjudian online jenis togel, yang ada di Hp nya," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Edi Santoso yang terganggu pendengarannya, setiap pertanyaan dari JPU maupun majelis hakim, Terdakwa menjawabnya setelah dituliskan di kertas, dan kursi terdakwa didekatkan kepada majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi, "Benar pak," katanya.

Diketahui, Kamis 14 Desember 2023, jam 18.44 wib, Terdakwa Esi Santoso bermain judi online jenis togel,menggunakan HP merk Oppo A37 Putih, membuka Website Jayatogel.com, Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa Deposito ke Rek. Admin Rp.70.000,-.

Terdakwa menombok angka untuk taruhan saat itu, diantaranya, nomor 69 Rp2.000, nomor 19 Rp2.000, nomor 29 Rp2.000, nomor 479 Rp2.000,
nomor 79 Rp2.000, Kop 4 Rp10.000 dengan total taruhan Rp20.000.

Selanjutnya, terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa Jika nomor yang dipasang keluar maka saldo deposit akan bertambah dan jika tidak keluar, saldo pada akun akan berkurang.

Kamis, 14 Desember 2023, Jam 21:00 Wib, terdakwa ditangkap Petugas Polres Tanjung Perak. Terdakwa bermain Judi togel
untuk mencari penghasilan dan membayar hutang dan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar