suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Ganja 12 Gram, Ahmad Amirudin Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri (kiri), PH. Terdakwa Victor Sinaga dan JPU, Robiatul Adawiyah dengan agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara VCall, Senin, (06/05/2024)
Foto: Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri (kiri), PH. Terdakwa Victor Sinaga dan JPU, Robiatul Adawiyah dengan agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara VCall, Senin, (06/05/2024)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja sebanyak 12 Gram lebih, membeli dari Figur Prasetyo seharga Rp600 ribu di Lumajang, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call, Senin, (06/05/2024).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan JPU, Victor Sinaga Penasehat Hukum Terdakwa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang Senin pekan depan.

Diketahui, pada hari Jumat, 2 Februari 2024 terdakwa Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar,menghubungi Figur Prasetyo bin Kusno (berkas penuntutan terpisah), lewat WA untuk membeli ganja 600 ribu, pembayaran jika sudah ada uang.

Terdakwa diminta Figur Prasetyo mengambil ganja dirumahnya Dusun Sambirejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sesampai di lokasi Jam 19:00 Wib, terdakwa menerima 1 (satu) plastik ganja dari Figur. Sebagian ganja akan dipakai sendiri sebagian dijual ke Nera (DPO).

Sabtu, 03 Februari 2024, Jam18:00 Wib, di rumah Jalan Yosowilangun Lumajang, saat terdakwa sedang menggunakan ganja, terdakwa ditangkap oleh Saksi Oki Ari Saputra dan Yogi Indrayudistira anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) plastik berisi ganja seberat netto ± 10,690 Gram dan 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja seberat netto ± 2,697 Gram di dalam tas warna coklat, 1 (satu) putung rokok yang berisi ganja seberat netto ± 0,092 Gram dan 1 unit Handphone Redmi putih berada di atas meja tamu. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper