suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nenek-Nenek Jual Sabu, Tertangkap Tangan Bawa 5,11g, Lainnya11,36g Disembunyikan di Bawah Pohon

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, warga Dusun Ringinpitu Tulungagung. BD yang diketahui indekos di Porong Sidoarjo, ini ditangkap pada rabu 15 juni 2016 setara pukul 20.00 wib malam hari.

Dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba Unit II mengamankan sebanyak 30 gram sabu siap edar milik tersangka,dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari bandar besar.

Tersangka pengedar sabu tersebut seorang nenek yang kesehariannya sebagai tukang masak disebuah rumah makan, nenek tersebut yakni, Nanik(50) warga Ringinpitu Tulungagung. Tersangka diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya pada saat hendak transaksi di jalan Raya Porong Sidoarjo.
 

Tersangka yang baru dua bulan merintis karier sebagai pengedar barang haram narkoba tersebut, mendapatkan barang dari bandar besar. Tersangka membeli sabu tersebut melalui sistem ranjau, dimana sabu diantar oleh kurir dari bandar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan warga. Dimana diwilayah Porong Sidoarjo terdapat peredaran narkoba yang meresahkan. Berbekal informasi langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka di jalan raya porong. Setelah Anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti 5,11 gram sabu siap edar, Terang Anton.rabu (22/06).

Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, selanjutnya tersangka kami kembangkan dan berhasil mengamankan 19.36 gram sabu siap edar yang disembunyikan oleh tersangka dibawah pohon sebelah kosnya. kasus perederan narkoba ini msih kita selidiki apakah tersangka merupakan jaringan pengedar dari sidoarjo ke Tulungagung atau tidak. Pungkasnya.

Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 30 gram,1(satu) buah HP dan 1(satu)buah tas perempuan warna coklat,tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(2)jo Pasal 123 ayat (1)sub.pasal 112 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM).
 

Editor :