SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pil ekstacy 1 butir dan daun ganja 14 gram, juga kepemilikan obat keras 3 strip Alpazolam, yang mengaku dipakai sendiri karena kecanduan dengan barang- barang haram tersebut.
Dengan Terdakwa Yuda Novianto, SE, bin Soepijanto, disidang di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengadili, menyatakan, Terdakwa Yuda Novianto, SE, bin Soepijanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, dan memiliki dan menyimpan psikotropika.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu: 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkoba, dan Kedua : Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang Narkotika dan Ketiga: Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika." dalam Surat Dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 2 kantong plastik berisi biji ganja 12,514 Gram, 1 kotak besi berisi daun, batang dan biji berat 1,317 Gram, 1 klip plastik kecil berisi 1 butir pil ekstacy (ineks) coklat berlogo wajah berat 0,286 Gram,
3 strip Alpazolam berisi 30 butir tablet warna putih berat 2,310 Gram, 4 klip plastik kecil kosong, 5 pipet kaca masih berisi sisa sabu 0,009 Gram, 1 alat hisap sabu dan 1 HP merk Oppo A12 warna navy.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama 8 Tahun.
Dari informasi masyarakat, Selasa, 14 Mei 2024, jam 10.00 wib, anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya, di daerah Wiyung Surabaya tepatnya di rumah Terdakwa Yuda Novianto, SE di Jalan Raya Wiyung Nomor 312 Block C-3 RT 01 RW 05, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dijadikan penyalahgunaan narkotika.
Saksi Hariyanto dan Joko Sulistyo beserta anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya, menuju rumah terdakwa melihat terdakwa sedang menerima paket pesanan obat Alprazolam sebanyak 3 strip. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dalam kamar berupa 1 kantong plastik berisikan 1 butir Pil ekstacy (ineks) warna coklat berlogo Wajah berat 0,286 Gram dan 4 klip plastik kosong. 1 buah alat hisap sabu juga ditemukan di ruang tamu 5 pipet kaca masih berisikan sisa sabu dengan berat 0,009 Gram dan 1 Handphone merk OPPO A12 warna biru Navi.
Ditemukan pula 1 kantong plastik berisi biji ganja 12,514 Gram, 1 kotak besi berisi campuran ganja kering dan daun kratom seberat 0, 317 Gram. Sedangkan diruang tamu rumah terdakwa ditemukan 3 Strip Alprazolam berisi 30 butir tablet warna putih seberat 2,310 Gram. (sam)
Editor : suarapublik