suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Main Judi Online Deposit Rp50 Ribu, Jainal Muarifin Divonis 8 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Jainal Muarifin (kiri), Saksi Penangkap Isjamil Pane, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Jainal Muarifin (kiri), Saksi Penangkap Isjamil Pane, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan sarana Handphone.

Melakukan deposit Rp50.000,  bermain judi sebagai mata pencarian.

Dengan Terdakwa Jainal Muarifin bin Sarun yang disidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, khadwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Jainal Muarifin bin Sarun, melakukan tindak Pidana Perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP." Dakwaan kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah Handphone merk OPPO A54 warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, saksi Isjamil Pane mengatakan, "Kami 1 tim 4 orang, melakukan penangkapan Senin, 27 Mei 2024, jam 19.30 wib,
di parkiran Indomaret, Pasar Podomoro, Dukuh Bulak Banteng Sekolahan. Terdakwa sedang bermain judi online, buka aplikasi, buka akun, lalu top up Rp50 ribu.  Disitu ada pilihan 200..400.., pengakuan terdakwa main sudah 3 bulan, pernah menang, sifatnya untung-untungan," terang saksi.

Diketahui, Senin 27 Mei 2024, jam 19.30 wib, Terdakwa Jainal Muarifin berada di Pasar Podomoro, Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya, meminjam Handphone mrek OPPO Reno 5F warna hijau, milik Saksi Yusuf.

Terdakwa bermain judi online slot pragmatic pada situs judi online WDBOS dengan link
https://wdbos34488.com
username Samuii dan Password: dimas039. Melakukan deposit dari konter HP di Jalan Tambak Wedi Surabaya Rp50.000.

Kemudian memilih game slot Pragmatic yang dipasang mencantumkan nominal yang ditaruhkan, lalu menunggu hasil spin menang atau kalah. Apabila Terdakwa kalah, maka saldo dalam akun akan berkurang dan apabila menang maka akan bertambah saldo di akun miliknya.

Permainan judi tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari, bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar