SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online di situs slotdadu user name sogol89 dan password 5urabaya31, dengan deposit, memilih pembayaran QRIS, dua kali deposit masing- masing Rp.50 ribu, dengan Terdakwa Supriyono (34), warga Jalan Dinoyo 160-B, Tegalsari, Surabaya, di Ruang Garuda 1 Pengadilan (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan Terdakwa Supriyono (34), terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
"dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyono, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5.000.000, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 Hp realme C12 warna biru dan 1 rekening dompet digital gopay a.n. Supriyono, dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bunari dan Enny Mustikowati dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta.
Diketahui, sejak 3 bulan terdakwa Supriyono bermain judi slot, akun di situs slotdadu user name sogol89 dan password 5urabaya31, terdakwa memasukkan deposit, terdapat pilihan metode pembayaran, terdakwa memilih metode pembayaran QRIS, terdakwa deposit Rp20.000 sampai Rp50.000, transaksi melalui scan QRIS di aplikasi dompet digital gopay a.n.Supriyono
yang ada di Hp merk Realme C12 warna biru. Saldo deposit di gunakan bermain judi online di situs Slotdadu, terdakwa memilih permainan slot bernama Gates of Olympus dan Starlight Princess.
Terdakwa memasang taruhan Rp100 sekali putaran dan bermain sebanyak 10 kali putaran otomatis di ulangi seterusnya sampai terdakwa menang atau sampai saldo habis/kalah. Uang kemenangan bisa ditarik kembali dalam bentuk uang rupiah di kirim ke dompet digital gopay a.n. Supriyono.
Pada Rabu, 20 Maret 2024, jam 00.30 wib, terdakwa di tangkap petugas Ditrekrimum Polda Jatim saat melihat temannya bermain judi online menggunakan Hp terdakwa,
di warung kopi Jalan Dinoyo Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Barang bukti yang disita, 1 Hp Realme C12 warna biru. Terdakwa melakukan penjualan slot online, ingin mendapatkan uang tambahan. Perjudian slot online tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik