SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Hanafi bin Suliman (41 th), melakukan tindak pidana pencurian barang-barang di Alfamart. Warga Pandegiling Tegalsari Surabaya ini diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan oleh
Jaksa penuntut umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Hanafi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan yang dipandang perbuatan yang berdiri sendiri merupakan beberapa kejahatan
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 2 pcs warda defense warna kuning, 1 pcs warda garnier warna putih, 1 pcs warda perfec brigh warna biru, 5 pcs celana dalam merk GT Man, dikembalikan kepada pihak Alfamart.
11 pcs celana dalam merk GT Man dan 1 tas hitam, dikembalikan kepada pihak Indomart Fresh. 1 sepeda motor Yamaha Vega Nopol L6114-NK, dikembalikan kepada terdakwa.
1 Flasdisk berisi rekaman cctv,
dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi karyawan Alfamart yakni, Heppy dan Farel. Heppy menjelaskan, pada hari Senin, 10 Juni 2024, jam 18.00 wib, di Alfamart Jalan Panjang Jiwo 01 Surabaya ada pembeli masuk ke dalam Alfamart, tapi terlihat mencurigakan. Kemudian terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 pcs celana dalam seharga Rp40 ribu, 5 pcs celana dalam merk GT Man dan dimasukkan ke dalam tasnya dan sebagian dimasukkan ke dalam bajunya.
“Jadi waktu itu saya pergantian shift 1 dan 2 namun melihat terdakwa masuk ke Alfamart bolak balik masuk dan keluar. Kemudian saya curiga saat terdakwa mengambil barang namun tidak ke kasir dan langsung keluar Alfamart. Lalu saya keluar tak teriakin maling dan ditangkap serta diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya,” kata Heppy.
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Hanafi lewat video call.
Selanjutnya, Jaksa Suparlan menanyakan kepada Terdakwa Hanafi. "Kamu selain mencuri di Alfamart, juga mencuri barang sebanyak 11 pcs celana dalam merk GT Man di Indomaret Fresh di Jalan Pandugo Surabaya? “Iya Benar Yang Mulia,” jawab Hanafi. (sam)
Editor : suarapublik