suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Ganja 1,1 Kg Asal Surabaya, Renanda Divonis 9 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Renanda Faizal Hidayat (21 th) (kiri), Saksi Penangkap Yopi Triya Prasetya (tengah) dan BB Ganja 1,1 Kg (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, Rabu, (16/10/2024)
Foto: Terdakwa Renanda Faizal Hidayat (21 th) (kiri), Saksi Penangkap Yopi Triya Prasetya (tengah) dan BB Ganja 1,1 Kg (kanan), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, Rabu, (16/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebanyak 33 poket dengan berat total 1.108, 440 Gram (1,1 Kilogram), yang didapat dari Wir (DPO). Terdakwa sebagai kurir, dengan cara diranjau di daerah pinggir sungai daerah Pepelegi,  Sidoarjo, yang kemudian dijual lagi dan diberikan kepada pemesan. 

Dengan Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21 th), warga Jalan Gajah Mada Sekolahan Nomor 27, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (16/10/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim,  Nurnaningsih Amriani, mengadili, 
menyatakan, Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam benrtuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika"

"Menjatuhkan hukuman terhadap
Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21 th), dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan.  Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan Barang bukti, 33 bungkus berisi Ganja dengan berat keseluruhan 1.108, 440 Gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, Denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap Yopi Triya Prasetya. Saksi mengatakan, bahwa dirinya dan Elda Putra Maulana mendapatkan informasi, Terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

"Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin, 24 Juni 2024, jam 15.40 wib. Saat di geledah ditemukan 33 poket Ganja dalam kamar," kata Yopi.

Terdakwa mendapatkan ganja dari WIR (DPO) di Pepelegi, Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau,

"Jadi terdakwa ini kurir, diarahkan Wir untuk mengambil ranjau ganja di daerah Pepelegi, Waru. Dan ganja itu sendiri sudah ada yang terjual," tambahnya.

Terdakwa mengatakan, Ia hanya diperintah melalui telphone oleh Wir (DPO) dan sudah 3 kali dititipin ganja oleh Wir.

"Sudah 3 kali dititipin, saya dikasih upah Rp100 ribu," ungkapnya.

Diketahui, Terdakwa Renanda Faizal Hidayat komunikasi (menelpon) Wir (DPO). Terdakwa disuruh Wir mengambil Ganja cara ranjau. Pengambilan Ganja cara ranjau dilakukan hari Jumat, 14 Juni 2024, jam 19.30 wib dipinggir sungai daerah Pepelegi, Sidoarjo.

Terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan dan menemukan bungkusan di dalamnya berisi Ganja. Selanjutnya Ganja tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Gajah Mada Sekolahan/27, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, untuk dijual/ diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk Wir.

Namun perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian sehingga ditangkap, dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 33 bungkus berisi Ganja dengan berat keseluruhan 1.108, 440 Gram (1,1 Kilogram). (sam)

Editor :