suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Curi 10 Potong Pakaian di Mall Matahari TP 1 Surabaya, Ekalia Setya dan Vivi Ayu Dihukum 10 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Pasutri, Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati ( kiri),  menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Pasutri, Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati ( kiri),  menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian di Mall Matahari Dept. Store Tunjungan Plaza  TP) 1 lantai 1, Jalan Basuki Rahmat Surabaya, sebanyak 10 barang curian seperti baju, kemeja, jaket dan celana. Dengan menggunakan tang potong kecil, memotong alat sensor matic yang berada di barang tersebut, total kerugian Rp2.1 juta.

Dengan Terdakwa Pasangan Suami Istri (pasutri), Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati asal Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Randuagung, Gresik, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,
Heru Hanindyo, mengadili,  menyatakan, Terdakwa Pasutri
Ekalia Setya Adi dan Vivi Ayu Widyawati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian punya orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP" dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa ditahan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny NT menuntut 10 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menerima “Kami terima Yang Mulia,” ucap pasutri lewat video call.

Awalnya, Jumat, 31 Mei 2024, jam 20.00 wib, Adi dan Vivi memiliki niat mengambil barang. Selanjutnya keduanya pergi ke counter Miniso membeli makanan dan peralatan rumah. Kemudian menuju ke Matahari Dept. Store lantai 3, berpura-pura memilih baju anak-anak dan wanita dewasa, kemudian dibawa ke kamar pass untuk dicoba Vivi.

Selanjutnya, Terdakwa Adi mengeluarkan tang potong kecil dan memotong alat sensor matic yang berada di baju. Kemudian dimasukan kedalam tas. Sedangkan sensor matic diletakan di depan kaca kamar pass, lainnya di buang di tempat sampah.

Tidak hanya itu, keduanya kemudian mencari baju orang dewasa dan dengan cara yang sama memotong alat sensor matic di kamar pass dan membuang alat tersebut di tempat sampah.

Apesnya saat akan keluar, keduanya dihadang petugas sekuriti dan dilakukan penggeledahan ditemukan, 10 barang curian seperti baju, kemeja, jaket, celana dengan total kerugian Rp2,1 juta. (sam)

Editor :