suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eko Prasetyo Dituntut 11 Bulan Bui, Perkara Main Judi Online Mahjong

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Eko Prasetyo Budi menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Eko Prasetyo Budi menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Eko Prasetyo bin Katyar dituntut 11 bulan bui dalam perkara Pidana Perjudian Online jenis pg soft mahjong 2. Terdakwa bermain judi dengan menggunakan handphone. Uang sebagai taruhannya, dengan melakukan transaksi deposito aplikasi DANA.

Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Eko Prasetyo Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 11 bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 Handphone merk OPPO Type A17 warna biru tosca, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi penangkap anggota Polsek Benowo, Surabaya, Imam Mashoedi. Imam mengatakan, "Kami menangkap terdakwa di daerah Jalan Raya Sememi Benowo, sedang bermain judi jenis mahjong dengan BB 1 Hp milik terdakwa, di dalamnya sedang berlangsung perjudian," terang saksi.

Diketahui, Januari 2024, Terdakwa Eko Prasetyo Budi, mendaftar member di website WebapI88 permainan yang menggunakan uang taruhan jenis pg soft mahjong 2. Dengan pendaftaran username kodok878 dan password 12345ekho* semua permainan menggunakan aplikasi DANA.

Terdakwa memainkan permainan jenis mahjong, apabila menang otomatis terdakwa mendapatkan uang, masuk langsung di akun DANA miliknya. Untuk menarik uang terdakwa bisa mendatangi supermarket Alfamart mencairkan uang yang ada di akun DANA.

Selanjutnya, Saksi Hari Santoso dan Imam Mashoedi, anggota Polsek Benowo, pada Rabu 12 Juni 2024, jam 01.20 wib, sedang giat operasi kejahatan malam, di Jalan Raya Sememi, Kecamatan Benowo.

Saksi berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo tipe A17 warna biru tosca dengan aplikasi perjudian online pg soft mahjong 2.

Terdakwa sebagai kernet angkutan, tidak memiliki izin bermain judi dengan menggunakan taruhan uang, dan bersifat untung-untungan. (sam)

Editor :