SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi online Slot Pragmaticplay jenis Mahjong Ways dengan menggunakan sarana Handphone. Terdakwa telah deposit ke akun DANA Rp294 ribu dan Rp400 ribu.
Sidang yang digelar dengan Terdakwa Rejono bin Mukti di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Rejono terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rejono bin Mukti selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 Handphone merk Oppo type A3s, warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
1 lembar bukti screenshot deposite permainan judi online slot pocket games soft jenis mahjong yays, 2 lembar bukti screenshot permainan judi online slot pocket games soft jenis mahjong ways, terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi Djohan Djaya, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Djohan menerangkan, "Kami tim dua orang, berdasarkan laporan warga ada permainan judi online di Pelabuhan kalimas Gudang no. 613, Surabaya, dekat dengan kantor Polres. Terdakwa sedang main judi menggunakan Hp jenisnya mahjong ways," terang saksi.
"Transfer Deposit ke akun DANA, ke rekening yang dituju. Terdakwa bekerja sebagai pengurus truk di pelabuhan, hanya sebagai Player," tambah saksi.
"Bagaimana keterangan saksi dan bermain sejak kapan, berapa keuntungan selama main judi," tanya hakim.
"Benar yang mulia, saya bermain sudah 25 hari, belum dapat untung, kalah terus, sudah sekitar Rp1 jutaan kalahnya, saya menyesal yang mulia," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui pada Selasa, 21 Mei 2024, jam 12.09 wib, menggunakan handphone merk Oppo A3s biru. Terdakwa Rejono mengakses situs www.CERI123. com, mengisi data diri, selanjutnya mentransfer deposit Rp294.000, melalui aplikasi Dana an. Rejono ke virtual accounts Dana yang ada dalam situs.
Hari Rabu, 22 Mei 2024, jam 13.17 wib terdakwa mentransfer deposit Rp400.000, melalui aplikasi Dana, lalu terdakwa mendapat username Ervindn1 dengan password, asd dan keanggotaan. Terdakwa telah aktif dan langsung digunakan bermain judi online.
Terdakwa memilih judi online slot pragmaticplay jenis mahjong ways, taruhan minimal Rp200. Setelah memasang taruhan, mulai main dengan cara menyamakan pola gambar yang ditentukan di website, jika muncul gambar sama yang ditentukan di website, maka dapat hadiah kemenangan.
Uang kemenangan otomatis masuk ke saldo di akun sesuai jumlah taruhan, jika kalah, uang deposit berkurang sebesar yang dipertaruhkan. Uang kemenangan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Permainan judi bersifat untung- untungan, tidak ada ijin dari pihak berwenang.
Pada Rabu 22 Mei 2024, jam 14.30 wib, di Pelabuhan kalimas Gudang no.613, Pabean Cantikan Surabaya, terdakwa ditangkap Saksi Putra Febrian dan Djohan Djaya, anggota kepolisian. Saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 unit handphone merk Oppo A3s biru, di dalamnya terdapat permainan judi online slot yang dimainkan. (sam)
Editor : suarapublik