suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tujuh Suporter Bola Dituntut Hukuman Berbeda, Zakaria 26 Bulan, Bintang, Adit, Faisal, Yusuf, Agus dan Shihab 20 Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tujuh Terdakwa Agus Dwi, Muhammad Sihab, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya
Foto: Tujuh Terdakwa Agus Dwi, Muhammad Sihab, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung FCC, dengan melempari batu berkali-kali. Kejadian ini area turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya, pada truk Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nopol X1005-66.

Tak hanya turunan Suramadu, namun kejadian pelemparan batu terjadi di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek melempari batu, kayu, botol minum dan petasan ke arah petugas kepolisian.

Dengan Para Terdakwa Mochammad Zakariyah bin M.Yusuf, Bintang Rusydii Jagaddihita bin Dwi Harihartanto, Adit Tia bin Djasim, Muhammad Faisal bin Supriyadi, Yusuf Wahyudi bin Sayfuddin, Agus Dwi Rahma Dani bin Hariyanto dan M. Shihab Taqinulloh bin Moh. Saifuddin (dalam penuntutan terpisah).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaja Hansberd, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Moch. Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddihita, Adit Tia, Muhamad Faisal, Yusuf Wahyudi, Agus Dwi Rahma Dani dan M. Shihab Taqinulloh terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Zakariyah pidana penjara 2 tahun 2 bulan, terhadap Bintang Rusydii Jagaddihita, Adit Tia, Muhamad Faisal, dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan. Terhadap Terdakwa Yusuf Wahyudi, Agus Dwi Rahma Dani, M. Shihab Taqinulloh, dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 8 Bulan dikurangi masa penangkapan dan selama para terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 unit truk Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan warna abu-abu dengan nomor polisi, X-1005-66, dikembalikan ke Sat. Samapta Polres Bangkalan.

1 jaket hoodie, 1 celana pendek hitam, 1 handphone merk Oppo A5 hitam, 1 kaos hitam lengan pendek, 1 celana pendek putih, 1 kaos hitam lengan pendek, 1 kaos putih lengan pendek bertuliskan Bonek Waru, 1 potong jaket berwarna hitam berlogo Persebaya, 1 celana pendek hitam bermerek Thrasher dan 1 handphone merk Samsung Galaxy A30s hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 4 November 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada hari Jumat, 31 Mei 2024, jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nopol X1005-66, dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantar supporter Persib Bandung.

Sampai di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya, di antara Jalan Kedinding Lor Kedung Cowek Surabaya banyak supporter Persebaya (Bonek) menunggu kedatangan truck tersebut, yang membawa supporter Persib Bandung.

Terdakwa M. Zakariyah, Bintang Rusydii, Adit Tia, Muhamad Faisal bersama supporter Persebaya lainnya menyerang truk Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan tersebut. Mereka melempari truk tersebut dengan batu berkali-kali, menyebabkan truk mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Sedangkan di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek Surabaya, Saksi Miftah Farid,Bayu Ramandika, Arjul Rahmad Maulana, Achmad Alan Firmansyah dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan antisipasi sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung.

Termasuk yang melakukan sweeping juga para Terdakwa Yusuf wahyudi, Agus Dwi Rama Dani, Muhammad Shihab Taqinulloh. Sedangkan yang melemparkan batu, kayu, botol minum, petasan ke arah petugas kepolisian menyebabkan 1 mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 warna hitam mengalami kerusakan berupa kaca bagian belakang pecah akibat lemparan batu, kayu, botol minum dan petasan. (sam)

Editor :