7 Karyawan CV Belia Curi Kosmetik hingga Rp485 Juta, 6 Terdakwa Dihukum 15 Bulan Bui, 1 Terdakwa Dihukum 12 Bulan Bui
SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dengan cara mencuri di Gudang Kosmetik yang dijual secara online milik CV. Belia di Manukan Kulon Surabaya yang dilakukan oleh para Karyawannya sendiri. Pencurian ini dilakukan secara bertahap dari bulan Januari - Mei 2024, dengan total kerugian mencapai Rp485.581.994.
Dengan tujuh Terdakwa yakni, Abet Nego Manuel Garjito anak dari Yanuar Garjito,Tri Maulidya Dewi Meysa binti Mugianto, Tria Septiana Dewi anak Dari Sidol,Muhammad Fattah bin Syarif,Sodiqin Ahmad Samsul Huda bin Samsudin, Dimas Yulianto anak dari Adi Nurdianto, Achmad Yusron Fauzi bin Agus Sulistyo.
Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili, menyatakan, Para Terdakwa , Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi,terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."
Menjatuhkan pidana kepada terhadap Para Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dan Achmad Yusron Fauzi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 37 pcs lipstik merk Mybelline, 1 pasang sepatu tidak bermerk putih hitam kotak, botol minum merk Tapper Wire warna merah doop, 1 pasang sepatu merk Converse warna putih, 1 pasang sepatu tidak bermerk warna hitam kombinasi merah, 1 pasang sepatu merk Warrior warna putih kombinasi hitam, 1 pasang sepatu merk Aero warna hitam, 1 pasang Sepatu merk Vans warna hitam kombinasi putih, dikembalikan kepada CV. Belia melalui Saksi Diaz Shabilla.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara terhadap Para Terdakwa, Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan Achmad Yusron Fauzi pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni Saksi Diaz Shabilla selaku Supervisor, Rico Hernowo Kepala Devisi, Muji Rahayu sebagai Admin.
Diketahui, ketujuh terdakwa karyawan Gudang CV.Belia, jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A Kel.Manukan Kulon,Tandes Surabaya, bergerak dibidang penjualan kosmetik secara online.
Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito sebagai packing gudang depan membantu Quality Control (QC), Tri Maulidya Dewi Meysa sebagai Admin Quality Control (QC), Tria Septiana Dewi sebagai Admin Quality Control (QC), Muhammad Fattah
sebagai PJ Rak, pengisian rak kosong, Sodiqin Ahmad Samsul Huda sebagai Picker, membantu Quality Control, Dimas Yulianto sebagai Picker, membantu Quality Control (QC) dan Achmad Yusron Fauzi sebagai Picker, menyiapkan barang pesanan custumer.
Januari hingga Mei 2024 para terdakwa menjual sendiri barang-barang kosmetik tersebut, tanpa diketahui pihak Gudang.
Terdakwa Abet Nego mengambil 69 pcs lipstik merk Maybelline, dijual online harga Rp60.000/pcs, dapat untung Rp3 juta.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa, mengambil sebanyak 3 kali dengan jumlah 46 pcs, dijual Rp55 ribu/pcs, dapat untung Rp2.530.000.
Terdakwa Tri Maulidya juga menjualkan barang kosmetik didapat dari Terdakwa Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi,
dijual melalui online harga Rp55.000/pcs. Terdakwa Tri Maulidya mendapat untung per pcs Rp5.000, mendapatkan uang Rp1.800.000.
Terdakwa Tria Septiana Dewi, mengambil sebanyak tiga kali dengan total 70 pcs. Dijual per pcs Rp50.000 mendapat untung Rp3,5 juta.
Terdakwa Muhammad Fattah mengambil dua kali total 36 pcs. Dijual per pcs nya Rp50.000 mendapatkan keuntungan Rp1.650.000.
Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda mengambil beberapa jenis kosmetik, sebanyak lima kali dengan total 70 pcs. Mendapatkan keuntungan sebanyak Rp3 juta.
Terdakwa Dimas Yulianto mengambil beberapa jenis kosmetik, diantaranya, sabun khaf, parfum dan lipstik. Dengan total barang yang didapat sebanyak 120 pcs, mendapatkan keuntungan Rp6 juta.
Terdakwa Achmad Yusron Fauzi mengambil 6 pcs mendapatkan keuntungan Rp600.000. Terdakwa Abed Nego mengambil lagi sebanyak 37 pcs, belum sempat terjual keburu tertangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Diaz Sahabilla. (sam)
Foto: Tujuh terdakwa dalam layar hp (atas), Para
Editor : suarapublik