SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, cara membeli seberat 5 Gram seharga Rp4,5 juta, telah terjual 2 Gram ke Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta. Saat diciduk polisi sabu tersisa 0,136 Gram, dalam bungkus rokok.
Dengan Terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM anak dari Sungatno. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (07/11/2024).
Dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dan Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak, melawan hukum, tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,136 Gram, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 buah HP Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi penangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Fredy Ardiansyah menerangkan, "Kami menangkap terdakwa di Jalan Sepanjang Tani Surabaya, pada hari Rabu,19 Juni 2024, di depan indomaret 1 poket sabu dalam bungkus rokok, tidak sampai 1 Gram, pengakuan terdakwa untuk dipakai sendiri," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita membenarkan. "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, di Sepanjang Tani Surabaya, Rabu,19 Juni 2024, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM membeli sabu kepada Damar alias Tiwuk (buronan) sebanyak 5 Gram seharga Rp4,5 juta, masih dibayar Rp2,5 juta dengan cara di transfer.
Kemudian terdakwa menjual sabu 2 Gram kepada Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta.Perbuatan terdakwa diketahui aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sehingga Saksi Fredy Ardiansyah dan tim menangkap terdakwa.
Dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,136 Gram dalam bungkus rokok Sampoerna mild disaku celana depan sebelah kiri, 1 Handphone Oppo ditemukan di saku jaket terdakwa dan 1 poket sabu dalam penguasaan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik