suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Main Judi Online Slot Pragmatic, Dwi Oktavianto Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Dwi Oktavianto menjalani sidang dengan sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Dwi Oktavianto menjalani sidang dengan sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online slot jenis Pragmatic dengan menggunakan handphone, uang sebagai taruhannya. Sebelumnya deposito Rp50 ribu.

Dengan Terdakwa Dwi Oktavianto bin Mujiono. Sidang digelar di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Dwi Oktavianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP." dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan." Rabu, (06/11).

Menetapkan barang bukti, 1 buah Hp merk Vivo Y17S warna abu metalic, terkoneksi Rekening Bank BCA an. Dwi Oktafianto, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus P, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, 5 bulan yang lalu Terdakwa Dwi Oktavianto daftar member di website Safari88, permainan judi online Jenis slot pragmatic
menggunakan uang sebagai taruhan. Username dwigundul dan passwordnya sememi50.

Pada Selasa, (11/06/2024) jam 10.00 wib,
Saksi Suhermanto dan Landy Febriansyah, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendaparkan informasi adanya permainan judi online. Saat cyber patroli ditemukan terdakwa bermain judi online, lalu melakukan penangkapan hari Rabu, (12/06/2024) jam 19.30 wib.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan terdakwa deposito terakhir pada Selasa, (04/06/2024) jam 22.00 Wib, melakukan deposit terakhir melalui mobile banking Rek. Bank BCA sebesar Rp50.000
ke bandar judi melalui Rekening BCA an. Suminah.

Terdakwa klik slot pragmatic memilih menu jumlah uang yang akan dipasang disetiap pertandingan Rp250 setiap putaran. Terdakwa melihat putaran penyamaan 5 gambar maka menang menang, begitu juga sebaliknya.

Terdakwa diamankan pada hari Rabu, 12 Juni 2024, jam19.30 Wib, di Jalan Sememi Jaya 5 Utara blok 4 No. 50 RT 002-RW 001, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Mereka berhasil mengamankan barang bukti 1 Hp merk Vivo Y17S abu metalic, koneksi dengan Rek. BCA,. an. Dwi Oktavianto.

Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang, bertujuan mencari tambahan penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar