SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Dugaan Penganiayaan di Warkop Reog, di Jalan Putat Gang Langgar 14, Surabaya, dengan Terdakwa Liana Tri Rahayu, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (07/11).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh LBH Jaya Nusantara, Sudjiono SH, MH, Noer Chalim SH, MH, Hari Purwanto SH dan Dimaz Disianto SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPArb, CPA serta Nuke Tressy Anggraeni SH, MH.
Eksepsi yang dibacakan bergantian, membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus yang menjerat Liana sebagai terdakwa.
Kejanggalan pertama, Terdakwa Liana dilaporkan Riza Reziana bahwa telah dianiya dengan cara dipukul wajah dan digigit jari tengahnya hingga berdarah.
Fakta yang ada justru adalah Terdakwa Liana yang dikeroyok oleh 4 orang yakni, Riza Reziana (korban sekaligus pelapor), Elshaday Graceline Lover (saksi-anak pelapor), Titik Sumarni (saksi mantan mertua pelapor) dan Ermawati (pacar dari mantan suami korban, Joni).
"Awalnya, terdakwa dicaci maki terlebih dulu oleh korban dan selanjutnya dicakar. Karena kesakitan sontak secara reflek Liana membalasnya," kata Sudjiono saat membacakan eksepsi di ruang sidang
Yang terlibat dalam masalah ini sesungguhnya sudah saling tahu, bahkan sudah saling mengenal.
"Terdakwa Liana adalah mantan istri sirih Joni, Ayah dari Elshadaya Graceline Lover. Korban Riza Reziana adalah Ibu dari Elshaday Graceline Lover. Titik Sumarni adalah mantan mertua korban. Dan Ermawati adalah pacar dari mantan suami korban yaitu Joni," lanjutnya.
Kedua, adanya barisan sakit hati yang mengeroyok Terdakwa Liana. Riza Reziana dan Elshaday Graceline Lover sakit hati dan menuduh uangnya Joni dihabiskan oleh Terdakwa Liana karena terdakwa Liana adalah Istri sirih Joni, ayah dari Elshaday Graceline Lover.
"Dalam keterangan Terdakwa Liana telah disebutkan dengan jelas, tapi keterangan dari Terdakwa Liana tersebut tidak pernah dikonfrontir oleh penyidik karena diduga adanya keberpihakan. Ermawati sakit hati karena dia sekarang menjadi pacar Joni.
Sedangkan Joni dulu suami dari Terdakwa Liana, Joni yang sekarang pacar Ermawati adalah mantan istri Istri sirih dari Terdakwa Liana. Sedangkan Titik Sumarti adalah mantan mertua korban," tutur pengacara Sudjiono.
Ketiga, adanya keberpihakan terhadap korban Riza Reziana, yang langsung menetapkan Liana sebagai tersangka dan besok harinya melakukan penahanan terhadap Liana. Padahal waktu itu Liana juga luka, namun tidak dimintakan visum. Tersangka Liana tidak bisa memvisumkan dirinya sendiri, karena ditahan.
"Kuasa hukum pada tanggal 3 September 2024 sempat memohonkan visum et repertum akibat Tersangka Liana dipukul pakai helm dan pukulan yang lainnya. Namun sayangnya hasil visumnya tidak jelas, sebab kejadian yang dialami oleh tersangka Liana telah lama berlalu.
Penyidik tidak pernah memeriksa Joni, yang menjadi biang kerok kasus pengeroyakan di Warkop Reog tersebut," sambung pengacara Sudjiono.
Pengacara Noer Chalim SH, MH lebih menyoroti adanya skenario dari penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara memihak, dengan jawaban bahwa Riza Reziana dianiaya.
"Tersangka Liana mengatakan dia diam saja, sehingga unsur penganiayaan yang dipaksakan oleh penyidik dan Riza Reziana kepada Liana menjadi terpenuhi," katanya.
Masih Noer Chalim, adanya kenyataan kalau pemeriksaan terhadap tersangka Liana dibatasi dan tidak didampingi kuasa hukum. Setelah tersangka Liana didampingi kuasa hukum dan dilakukan pemeriksaan tambahan, terungkap fakta bahwa apa yang dikatakan oleh Riza Reziana dan saksi saksi lainnya dalam BAP ternyata tidak benar.
Setelah ada pemeriksaan tambahan dibiarkan begitu saja dan tidak pernah dilakukan konfrontir untuk menentukan apa permasalahan sebenarnya yang terjadi di warkop reog.
Melihat kenyataan seperti itu, selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwa pada 3 September 2024 melaporkan balik Riza Reziana, Titik Sumarni dan Ermawati ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi nomor LP/B/837/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Juga melaporkan ke Propam POLDA JATIM dan Irwasda Polda Jatim pada tanggal 4 September 2024 serta kepada Ombudsman pada tanggal 11 September 2024.
"Bahwa permasalahan laporan balik itu sampai sekarang masih dalam proses di kepolisan, artinya semua pihak yang terkait harus menahan diri menunggu proses hukum ini sampai dapat diketahui penyelesaiannya terhadap laporan balik Liana tersebut," lanjut Noer Chalim.
Mengakhiri eksepsi atau nota keberatannya, tim kuasa hukum dari Terdakwa Liana Tri Rahayu dari LBH-Janus menyampaikan kesimpulan, karena masih ada permasalahan yang laporannya sedang dalam proses (adanya laporan karena terjadi rekayasa hukum), maka surat dakwaan dari Jaksa Kejari Surabaya saat ini, dinilai tidak tepat, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Mereka juga menyebut surat dakwaan dari Jaksa ini terkualifikasi sebagai surat dakwaan yang cacat hukum, sehingga harus tidak dapat diterima.
"Majelis Hakim yang kami muliakan dan saudara Jaksa yang kami hormati. Dengan adanya surat dakwaan yang terkualifikasi sebagai dakwaan yang tidak lengkap (sempurna), oleh karena itu kami mohon surat dakwaan ini dinyatakan ditolak dan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas pengacara Hari Purwanto yang diberikan giliran membacakan kesimpulan.
Terpisah salah satu pengacara terdakwa, Dimaz Disianto, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPArb, CPA mengatakan, bahwa keadilan harus diungkap meskipun sulit dan perlu perjuangan keras, agar tidak ada anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul diatas.
"Masyarakat harus tahu hukum yang sebenarnya, seperti ungkapan Ubi societas ibi ius adalah ungkapan yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum." Ungkapan ini pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik asal Roma Italia yang hidup pada tahun 106–43 SM," katanya. (sam)
Editor : suarapublik