suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perusak Truk dan Mobil Polisi Divonis Berbeda, MZ 1 Tahun, BR, AT, MF, MY, AD dan MS 10 Bulan Bui Nyatakan Banding

Foto: tujuh terdakwa Agus Dwi, Muhammad Sihab, Yusuf Wahyudi, Zakaria, Bintang, Adit Tia, Muhammad Faizal menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto: tujuh terdakwa Agus Dwi, Muhammad Sihab, Yusuf Wahyudi, Zakaria, Bintang, Adit Tia, Muhammad Faizal menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung FCC, di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya melempari truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan.

Truk yang mengangkut supporter Persib Bandung tersebut dilempari batu bekali-kali. Juga di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek melempari batu, kayu, botol minum, petasan ke arah petugas kepolisian. 1 mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 hitam alami kerusakan pecah kaca belakang, akibat lemparan batu, kayu, botol minum dan petasan.

Dengan para terdakwa, Mochammad Zakariyah bin M. Yusuf, Bintang Rusydii Jagaddihita bin Dwi Harihartanto, Adit Tia bin Djasim, Muhamad Faisal bin Supriyadi, dan juga Yusuf Wahyudi bin Sayfuddin , Agus Dwi Rahma Dani bin Hariyanto, M. Shihab Taqinulloh bin Moh.Saifuddin (dalam penuntutan terpisah), diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaja Hansberd, mengadili, menyatakan, terdakwa Moch. Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddihita, Adit Tia, Muhamad Faisal, Yusuf Wahyudi, Agus Dwi Rahma Dani dan M. Shihab Taqinulloh terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch. Zakariyah, pidana penjara 1 tahun, terhadap terdakwa Bintang Rusydii Jagaddihita, Adit Tia, Muhamad Faisal dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Terhadap terdakwa Yusuf Wahyudi bersama Agus Dwi Rahma Dani, M. Shihab Taqinulloh, dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan selama para terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1unit truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan warna abu-abu dengan nomor polisi Nomor Polisi X-1005-66, dikembalikan ke Sat. Samapta Polres Bangkalan.

1 jaket hoodie, 1celana pendek hitam, 1 handphone merk Oppo A5 hitam, 1 kaos hitam lengan pendek, 1 celana pendek putih, 1 kaos hitam lengan pendek, 1 kaos putih lengan pendek bertuliskan Bonek Waru, 1 potong jaket berwarna hitam berlogo Persebaya, 1 celana pendek hitam bermerek Thrasher dan 1 handphone merk Samsung Galaxy A30s hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa Moch. Zakariyah pidana penjara 2 tahun 2 bulan, terhadap terdakwa Bintang Rusydii, Adit Tia, Muhamad Faisal, masing-masing 1 tahun 8 bulan. Terhadap terdakwa Yusuf Wahyudi bersama Agus Dwi Rahma Dani dan M. Shihab Taqinulloh, masing-masing 1 tahun 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, penasehat hukum terdakwa mengajukan banding. "Kami mengajukan banding yang mulia," katanya.

Diketahui, Jumat 31 Mei 2024, jam 22.30 wib, saksi Surya Hadi Kusuma, mengendarai kendaraan truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan NoPol X1005-66, dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantar supporter Persib Bandung.

Sampai di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya, di antara Jalan Kedinding Lor - Jalan Kedung Cowek Surabaya banyak supporter Persebaya (Bonek) menunggu kedatangan truk yang membawa supporter Persib Bandung.

Terdakwa M. Zakariyah, Bintang Rusydii, Adit Tia, Muhamad Faisal bersama supporter Persebaya lainnya menyerang truk dinas Sat Samapta Polres Bangkalan tersebut. Mereka melempari truk dengan batu berkali-kali, menyebabkan truk mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Sedangkan di pertigaan Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Surabaya, saksi Miftah Farid, Bayu Ramandika, Arjul Rahmad Maulana, Achmad Alan Firmansyah dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan antisipasi sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung.

Termasuk yang melakukan sweeping juga para terdakwa Yusuf wahyudi, Agus Dwi Rama Dani, Muhammad Shihab Taqinulloh. Yang melemparkan batu, kayu, botol minum, petasan kearah petugas kepolisian menyebabkan 1 mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang akibat lemparan batu, kayu, botol minum dan petasan. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar