Surabaya - SUARA PUBLIK. Menjadi pengedar Narkoba jenis
ektacy berbentuk Minion, Heru (28) warga jalan Banyu Urip Molin, Surabaya
diamankan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Pria tersebut saat ditangkap
petugas mendapatkan 10 Butir Narkoba jenis inex yang tersimpan di dalam
bungkus permen.
Kepada petugas Heru mengaku baru sekali ini mengedarkan Extacy berbentuk Minion
ini dan di jual hanya di area Surabaya. "Beli dari seseorang yang tidak
kenal lewat SMS sebanyak 10 butir" jelas Heru.
Wakasat Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan,
Penangkapan ini berdasarkan infomasi dari masyarakat. Di sekitar jalan Dinoyo
Surabaya terjadi adanya transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan
penyelidikan dan pembuntutan. Petugas baru berhasil menangkap pelaku ini di
jalan Kutisari Surabaya.
"Kasus ini masih tergolong baru karena inex tersebut dibentuk menyerupai
boneka minion untuk mengelabuhi petugas.Petugas juga masih melakukan pendalaman
modus ini apakan peredarannya baru atau sudah lama",tambah Anton,Rabu
(29/06).
Heru terancam berlebaran dipenjara Polrestabes Surabaya karena melanggar pasal
112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Dari tangan pelaku petugas
mengamankan barang bukti berupa 10 butir inex berlogo Minion,1 buah HP, 1 buah
tas dan 1 bungkus permen.(TOM)
Editor : Pak RW