SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana permainan Judi Slot Online jenis Mahjong, menggunakan dengan handphone. Deposito Rp100.000, dikirim ke bandar judi dengan cara transfer BCA an. Apri Darmawan.
Dengan terdakwa Umbu Denny bin Hoky Nggimurihi, yang disidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, (21/11/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, mengadili, menyatakan, terdakwa Umbu Denny melakukan tindak pidana perjudian. "Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 bulan di kurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah Handphone merk Redmi warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Achmad Yani, anggota Polisi menerangkan, "Kami bersama tim mengkap terdakwa sedang bermain judi slot online jenis mahjong. Sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kalau ditempat tersebut ada permainan judi menggunakan handphone," terang saksi.
"Pengakuan terdakwa telah bermain selama 6 bulan, dengan cara memilih gambar yang sama, pernah menang Rp150 ribu, banyak kalahnya, deposito Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sekali putaran 200 sampai 800," tambah saksi.
Diketahui, terdakwa Umbu Denny bermain judi slot, cara masuk ke website https://johannes burgcity.icu, username Adhitya45 password lintassumba86. Melakukan deposito Rp100.000, untuk taruhan judi slot online, dikirim ke bandar judi online, di transfer Rek. BCA an. Apri Darmawan.
Kemudian memasang taruhan Rp200 sampai Rp 800, menekan tombol spin, ada pilihan 10X, 20X 50X putaran. Gambar mahjong memutar otomatis 10X, apabila 10X putaran permainan ada yang menang gambar mahjong sama maka saldo bertambah, jika kalah saldo akan berkurang otomatis.
Selanjutnya, pada Selasa, 29 Agustus 2024, jam 23:00 wib di dalam kantor ekspedisi, Jalan Kalimas baru 3/87E, Surabaya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi Isjamil Pane dan Achmad Yani bersama tim. Dengan mengamankan barang bukti, 1 buah Hp merk Redmi warna biru. Terdakwa menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. (sam)
Editor : suarapublik