SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, membeli seberat 5 Gram seharga Rp4,5 juta. Barang tersebut telah terjual 2 Gram kepada Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta. Saat diciduk polisi sabu tersisa 0,136 Gram dalam bungkus rokok.
Dengan terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM, anak dari Sungatno, yang disidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili,
menyatakan, terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,"Tanpa hak, melawan hukum, tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara," Jumat, (22/11/2024).
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,136 Gram, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 buah Hp merk Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dan Karimudin dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, di Sepanjang Tani, Surabaya, Rabu, 19 Juni 2024, terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM, membeli sabu kepada Damar alias Tiwuk (buronan) sebanyak 5 Gram harga Rp4,5 juta, masih dibayar Rp2,5 juta, dibayar cara transfer.
Kemudian terdakwa menjual sabu 2 Gram kepada Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta. Perbuatan terdakwa diketahui aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sehingga saksi Fredy Ardiansyah dan tim menangkap terdakwa.
Dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,136 Gram dalam bungkus rokok Sampoerna mild disaku celana depan sebelah kiri dipakai terdakwa, 1 Hp Oppo ditemukan disaku jaket terdakwa dan 1 poket sabu dalam penguasaan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik