suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Sabu 10 Gram Dikemas dalam Paket Hemat, Setiawan Dihukum 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Setiawan (kiri) dan saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Setiawan (kiri) dan saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 10 Gram seharga Rp0 juta, dibeli dari Erman (berkas terpisah). Barang tersebut telah terjual sebagian dengan kemasan poket pahe (paket hemat).

Dengan terdakwa Setiawan bin Mujito (alm), warga Gubeng Masjid, pekerjaan sebagai sopir. Sidang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L, mengadili, menyatakan, terdakwa Setiawan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam Dakwaan Pertama.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiawan dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," Senin, (25/11).

Menetapkan barang bukti, 9 poket plastik sabu, total berat 4,837 Gram, 1 unit handphone Infinix, 1 buah tas slempang hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp450.000, dirampas untuk negara.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, dari Kejari Surabaya, menuntut pidana penjara selama 8 tahun, pidana Denda Rp 1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa, telah menangkap Terdakwa dirumahnya Jalan Gubeng Masjid Gang 5, "sebelumnya telah menangkap Erman,lalu mengamankan Terdakwa, Erman sendiri mendapat sabu dari Agus, sudah ditangkap juga," terang saksi.

"Saat ditangkap dengan barang bukti sisa sabu 9 poket berat total 4,8 Gram dari 10 Gram, menurut pengakuan terdakwa membeli sabu dari Erman 10 Gram harga Rp10 juta, dan baru di transfer ke Erman Rp3 juta, sisanya dibayar jika sabu telah terjual semua," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Setiawan membenarkan. "Benar yang mulia," katanya.

Terdakwa Setiawan dalam peredaran sabu yang telah lama digeluti. Pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun dengan perkara yang sama yakni peredaran barang haram sabu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar