suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Penadah Terima Sepeda Motor Curian, Syaiful Huda Dihukum 18 Bulan Bui

Foto: Sidang perkara penadahan dengan terdakwa Syaiful Huda dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Sidang perkara penadahan dengan terdakwa Syaiful Huda dengan agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penadahan barang 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6750-IH milik Fathiya Faradisa Efendi. Sepeda motor tersebut yang dicuri oleh Dwi Jaya Kusuma, kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp5 juta.

Dengan terdakwa Syaiful Huda bin M. Yusuf, yang diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani, mengadili, menyatakan, terdakwa Syaiful Huda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP," dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syaiful Huda, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, uang tunai Rp500.000,
dirampas untuk negara.

1 HP merk Oppo A37 warna merah muda, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama.( conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 21:15 wib, saksi Dwi Jaya Kusuma telah mencuri 1 sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna hitam Nopol M-6750-IH milik saksi Fathiya Faradisa Efendi

Sepeda motor oleh Dwi Jaya Kusuma dibawa ke terdakwa Syaiful Huda di depan parkiran Pasar Tambakrejo, Surabaya, sisi barat Kaza Mall Surabaya. Sepakat bertemu disitu, lalu Dwi Jaya Kusuma menyerahkan 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M-6750-IH beserta kuncinya kepada terdakwa untuk dijual.

Terdakwa menuju bengkel milik Wachid, Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya untuk menemui Wachid. Kemudian Wachid mencarikan pembeli sepeda motor dan laku terjual oleh pembeli yang tidak diketahui terdakwa seharga Rp5.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar