suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judi Online Slot Casino, Tri Hadi Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Tri Hadi Ariyanto menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Tri Hadi Ariyanto menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online slot jenis Casino, menggunakan sarana handphone. Dengan melakukan deposit beberapa akun DANA milik bandar sebanyak 4 kali.

Dengan terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto yang jadi pesakitan diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (09/12/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Tri Hadi Ariyanto melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Swnin 16 Desember 2024, dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Diketahui, terdakwa membuka website www.polototosaja.com menggunakan Handphone merk Realme warna biru miliknya. Kemudian login akun yang sudah terdaftar sejak bulan Juni 2024, dengan username Ariya dengan password azalea1104.

Terdakwa deposit sebanyak 4 kali untuk taruhan, Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu, disetorkan ke beberapa akun DANA milik bandar dengan menggunakan akun DANA milik terdakwa.

Terdakwa bermain judi slot online masuk ke dalam Menu permainan, muncul menu pilihan judi casino slot, kemudian memilih permainan yang akan dimainkan.Terdakwa memasang taruahan Rp800, setiap putaran. Apabila menang otomastis masuk ke akun DANA milik terdakwa, jika berhenti mengalami kekalahan.

Pada Selasa, 10 September 2024, jam 16.00 wib anggota Polrestabes Surabaya, saksi Amin Nullah, Ilham Fajar P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Wonorejo Gang 2, Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terdakwa bermain judi casino online, menggunakan 1 buah Handphone merk Realme warna biru miliknya. Terdakwa bermain judi hanya bersifat untung- untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar