suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Enam Penjudi Online Bola Piala Eropa di Gulung Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Penegakan hukum dalam memberantas perjudian kembali berhasil. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Tidak pandang bulu saat mengamankan enam tersangka penjudi jenis Bola pada babak perempat Final dan Final piala Eropa pada senin (11/07/2016) yang lalu.

Saat itu enam penjudi Bola yang rata-rata warga Surabaya - Sidoarjo tersebut tidak dapat berkutik saat Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes  menangkapnya.

ke enam tersangka tersebut adalah Wito(32) warga Kapas Lor Surabaya,Moch.Sofian(26) warga Wedoro Sidoarjo,Dwiki (24) warga Gunungsari Indah Surabaya,Arif (21) warga Pandugo Sidoarjo,Hanif (29) warga Candi Lontar Sidoarjo dan Oto (31) warga Wisma Panjaringan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Sinto Silitonga mengatakan, penangkapan semua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis Bola pada piala Eropa. Mendapat laporan tersebut akhirnya bertugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Saat itu di rumah salah satu tersangka Alif warga  Pandugo Sidoarjo yang diduga sebagai pengecer. Menerima pemasangan judi Bola online dari Dwiki selaku player via BBM dan membuka situs www.88.bola. Perjudian bola online tersebut memilih partai kesebelasan sepak bola yang akan bertanding dengan mengunakan uang sebagai taruhannya. Uang disetorkan ke Hanif selaku bandar dari perjudian onloine tersebut via ATM BCA.

Setelah kedua tersangka tertangkap dan dikembangkan Anggota Unit Jatanras akhirnya berhasil mengaman Moch Sofian, Dwiki. Oto dan Wito.  

Dalam penggerebekan tersebut petugas Unit Jatanras mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah),3 (tiga)buah Hp dan 2 (dua) buah ATM BCA .

Kini ke enam tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP jo.pasal 2 ayat 1 UU RI no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada umum..(TOM)

Editor :