suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eko Sugiono Diadili di PN Surabaya, Perkara Judi Online Dingdong

Foto: Terdakwa Eko Sugiono (kiri), saksi penangkap, Sholeh Khalifa (kanan) agenda sidang saksi di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Eko Sugiono (kiri), saksi penangkap, Sholeh Khalifa (kanan) agenda sidang saksi di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Slot/ Dingdong menggunakan sarana HP Android. Dengan terdakwa Eko Sugiono bin Sugeng Waseno, yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dan Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Eko Sugiono melakukan tindak pidana, permainan judi online.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap, Sholeh Khalifa anggota Polsek Gubeng dipersidangan. Sholeh mengatakan, dirinya bersama dengan tim menangkap tersangka judi online di salah satu hotel Surabaya.

"Kami dengan tim, mendapat informasi masyarakat, ada permainan judi online di Hotel Novotel Jalan Kedung Baruk, kami.menangkap terdakwa Eko Sugiono hari Jumat, 30 Agustus 2024, jam 20.30 wib. di HP nya ada transaksi permainan judi online. Terdapat situs GengToto.com, masuk ke password Mukidi03 ke situs DANA, jenis HP nya Android," terang saksi, Senin, (23/12).

Sidang akan dilanjutkan 6 Januari 2025, dengan agenda saksi tambahan.

Diketahui, Jumat, 30 Agustus 2024, jam 20.30 wib, saksi Sholeh Khalifa dan Taufan Aditomo, anggota Polsek Gubeng Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa di Hotel Novotel, di Jalan Kedung Baruk Surabaya ada kegiatan orang bermain judi online.

Bersama tim, melihat ditempat tersebut ada terdakwa Eko Sugiono sedang main judi online. selanjutnya saksi Sholeh Khalifah melakukan penangkapan dan diperiksa dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi (slot/dingdong) online.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, sarana taruhan perjudian (slot/dingdong) secara online : 1 unit HP merk Infinitix 301 putih, 1 ATM dan 1 rangkap foto copy judi slot dingdong.

Awal bermain, terdakwa memilih gambar dingdong / Casino di Pragmatic play (misal jenis Zues) total taruhan Rp400 (taruhan terdakwa Rp400, apabila gambar cocok dapat hadiah Rp80.000. Namun, apabila gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah. Jika mendapat jackpot maka uang taruhan dikali 100 (misal taruhan Rp400,- mendapat hadiah Rp400 x 100= Rp400.000.

Terdakwa bermain judi jenis slot online, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar