suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judi Online Slot Casino, Tri Hadi Dituntut 9 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Tri Hadi Ariyanto menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Tri Hadi Ariyanto menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Slot Casino, menggunakan sarana handphone. Lalu melakukan deposito beberapa akun DANA milik bandar sebanyak 4 kali.

Dengan terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto, yang disidangkan di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Tri Hadi Ariyanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto, dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 buah Handphone merk Real-me warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 06 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa membuka website “www.polototosaja.com" menggunakan Handphone merk Realme warna biru miliknya.
Selanjutnya login akun yang sudah terdaftar sejak bulan Juni 2024 milik terdakwa dengan Username ”Ariya” dan password “azalea1104”.

Terdakwa deposit sebanyak 4 kali untuk taruhan, Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu, disetorkan ke beberapa akun DANA milik Bandar* menggunakan akun DANA milik terdakwa.

Terdakwa bermain judi slot online masuk ke dalam menu permainan, muncul menu pilihan judi casino slot, kemudian memilih permainan yang akan dimainkan. Terdakwa memasang taruahan Rp800, setiap putaran.

Apabila menang otomastis masuk ke akun DANA milik terdakwa, jika berhenti mengalami kekalahan.

Pada Selasa, 10 September 2024, jam 16.00 wib anggota Polrestabes Surabaya, Amin Nullah dan Ilham Fajar P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di Jalan Wonorejo Gang 2 Surabaya.  Selanjutnya dilakukan penggeledahan, memang benar terdakwa bermain judi casino online, menggunakan 1 buah Handphone merk Realme.

Terdakwa bermain judi hanya bersifat untung- untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar