SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online Slot jenis Slot Casino, menggunakan sarana Handphone. Lalu melakukan deposit beberapa akun DANA milik bandar sebanyak 4 kali.
Dengan terdakwa Tri Hadi Ariyanto bin Wasis Karyanto, yang disidang di Ruangan Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin (06/01/2025).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, mengadili, menyatakan, terdakwa Tri Hadi Ariyanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP", dakwaan alternatif kedua; Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah Handphone merk Realme warna biru,, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan Hakim tambah lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 9 bulan.
Diketahui, terdakwa membuka website www.polototosaja.com menggunakan Handphone merk Realme warna biru miliknya. Selanjutnya login akun yang sudah terdaftar sejak bulan Juni 2024 milik terdakwa dengan username ”Ariya” dan password “azalea1104”.
Terdakwa deposit sebanyak 4 kali untuk taruhan, Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu, disetorkan ke beberapa akun DANA milik bandar menggunakan akun DANA milik terdakwa.
Terdakwa bermain judi slot online masuk ke dalam menu permainan, muncul menu pilihan judi casino slot. Kemudian memilih permainan yang akan dimainkan. Terdakwa memasang taruahan Rp800, setiap putaran.
Apabila menang otomastis masuk ke akun DANA milik terdakwa, jika berhenti mengalami kekalahan.
Pada hari Selasa, 10 September 2024, jam 16.00 wib anggota Polrestabes Surabaya, Amin Nullah dan Ilham Fajar P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Wonorejo Gang 2 Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, benar terdakwa bermain judi casino online, menggunakan 1 buah Handphone merk Realme warna biru miliknya.
Terdakwa bermain judi hanya bersifat untung- untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik