Surabaya Suara Publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) "Rista Erna Soelistiowati" dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya Jawa Timur. Telah mengajukan tuntutannya selama 4 tahun penjara terhadap Dirut PT Invesindo Agro Utama. Putrantomo Ardy.MM, warga Jl.Ngagel Jaya Selatan 4/5. Surabaya pada Kamis (14/7/2016) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sesuai dengan undang undang diatur dalam pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP. Menurut Rista selaku JPU saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Kartika tadi siang, Jaksa menyatakan telah menuntut 4 tahun penjara kepada terdakwa.
Lebih lanjut diuraikan, jika terdakwa adalah seorang direktur utama PT Invesindo Agro Utama yang bergerak dibidang perdagangan umum dan berkantor di Wisma BII lantai 12 Room 1373 Jl Pemuda 60 - 70 Surabaya. Kejadian tersebut bermula saat terdakwa bermitra/bekerjasama dengan Koperasi Karyawan Keluarga Besar PT Petrokimia Gresik. Kemudian terdakwa mengirim email kepada korban Supriyantono dan menawarkan jika ada penjualan pupuk jenis DAP pada tanggal 21 Januari 2015 lalu.
Karena tertarik dengan tawaran terdakwa, akhirnya korbanpun mengiyakan/menyetujuhi tawaran terdakwa. Kemudian korban memesan pupuk yang dimaksud tersebut sebanyak 400 ton dengan total nilai uang sebesar Rp 7,6 miliard. Namun setelah uang sudah diterima oleh terdakwa, ternyata pupuk yang sudah dipesannya tak kunjung dikirim dan uang nya yang sudah dibayarkan senilai Rp 7,6 miliard itu juga tidak dikembalikan. Hingga akhirnya korban memberikan teguran secara hukum (Somasi) kepada terdakwa namun tidak di indahkan oleh terdakwa.
Gelar sidang yang diketuai oleh hakim "Musa Arief Aini" tadi siang akhirnya menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada minggu depan dalam agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk membuat pengajuan pembelaan (pledoi), ujar hakim Musa sembari mengetukkan palu pertanda berakhirnya persidangan.(wiji).
Editor : Pak RW