suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Terdakwa Adi Rianto Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sabu, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi

Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH, Victor Sinaga, agenda sidang saksi penangkap, di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH, Victor Sinaga, agenda sidang saksi penangkap, di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29 th) kembali digelar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hariyarto, di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call menghadirkan saksi polisi penangkap, Selasa (07/01/2025)

Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Adi Rianto melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka disamping kantor pelayanan Kelurahan Genting Kalianak Surabaya dengan membawa barang bukti sabu.

"Kami menangkap terdakwa bersama tim pada Selasa, 17 September 2024, jam 21.00 wib,
di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo, Surabaya, saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor, di topinya disediakan 1 poket sabu 0,100 Gram, akan dikirim ke pemesan," terang saksi.

"Peran terdakwa membantu Budi Harianto (berkas terpisah), mengirim sabu ke pelanggan.dapat upah 50 ribu sekali antar," tambah saksi.

Terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29 th), yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor sinaga dan Rekan, akan disidangkan kembali Selasa, 14 Januari 2025, agenda masih saksi tambahan.

Diketahui, adanya informasi masyarakat, peredaran narkotika, dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selanjutnya melakukan penangkapan pada Selasa, 17 September 2024, jam 21.00 wib, oleh saksi Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB,1 poket sabu dengan berat 0,100 gram, 1 topi warna hitam, 1 HP Realme. Terdakwa melakukan jual beli sabu sejak bulan Juni 2024.

Untuk mendapatkan sabu, awalnya terdakwa di hubungi Cici lewat Chat WA, memesan sabu harga Rp200 ribu,. Lalu terdakwa ke rumah Budi Harianto (bandar) di Jalan Genting Tambak Dalam No. 221-B, Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya.

Saat bertemu Budi, disampaikan ada teman mencari sabu Rp200 ribu, Lalu Budi serahkan 1 poket sabu berat 0,100 Gram dan uang Rp50 ribu sebagai upahnya. Terdakwa menyimpan 1 poket sabu di lipatan dalam topi yang dipakai, lalu menuju lokasi yang disepakati antara terdakwa dengan Cici. Namun, belum sempat bertemu Cici, terdakwa lebih dahulu ditangkap anggota polisi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar