SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 12,960 Gram, yang didapat dari Rahman Setyo Asmoro Bin Juma’in (berkas terpisah) membeli seharga Rp300 ribu. Dengan terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bin Ervi Purnomo, yang diadili di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin (20/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan dua saksi polisi Penangkap yakni, Yopi Tri Prasetya dan Ricky Fernanda Pratama dari anggota Polrestabes Surabaya. Dalam persidangan saksi menyatakan, "Bahwa terdakwa ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Jumat 4 Oktober 2024, jam 13.30 wib. Saat digeledah ditemukan 5 orang di Jalan Jagalan Rumah Orangtua Subhan, ditemukan 1 tupperware isi ganja, 1 kertas paper, beli katanya Rp300 ribu. Rahman yang mengantarkan sendiri ke rumah Subhan. Pengakuannya baru sekali membeli, dibayar kalau sudah punya uang, barang dibawa dulu. Rahman juga sudah ditangkap pada hari itu juga," terang saksi.
Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Subhan membenarkannya, "Benar Yang Mulia," katanya.
Diketahui, Kamis, 03 Oktober 2024, jam 21.00 wib, di Desa Jeruklegi Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, terdakwa Muhammad Subhan Amirudin bertemu saksi Rahman Setyo Asmoro bin Juma’in (berkas terpisah), terdakwa membeli ganja Rp300 ribu. Setelah mendapatkan ganja langsung dibawa pulang.
Kemudian pada Jumat 04 Oktober 2024 jam 13.30 wib, di Jalan Jagalan Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Yopi Tri Prasetya dan saksi Ricky Fernanda Pratama anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti 1 poket ganja berat 12,960 Gram di dalam tas yang berada dalam rumah, 1 buah HP Iphone di genggaman terdakwa. Barang bukti diakui milik terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik