SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Slot/ Dingdong, menggunakan sarana HP Android kembali digelar. Dengan terdakwa Eko Sugiono bin Sugeng Waseno, yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengadili,
menyatakan, terdakwa Eko Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Sebagaimana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp5.000.000, Subsidair 1 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang di jalani terdakwa di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan." Senin (20/01).
Menyatakan barang bukti, 1 unit HP Infinix 301 warnah putih. Dirampas untuk negara.
1 ATM , 1 rangkap foto copy judi slot dingdong. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dan Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta, Subsidair 2 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Sholeh Khalifa anggota Polsek Gubeng.
Diketahui, pada Jumat, 30 Agustus 2024, jam 20.30 wib, saksi Sholeh Khalifa dan Taufan Aditomo, anggota Polsek Gubeng Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa di Hotel Novotel, di Jalan Kedung Baruk Surabaya, ada kegiatan orang bermain judi online.
Bersama tim, melihat ditempat tersebut ada terdakwa Eko Sugiono sedang main judi online. Selanjutnya saksi Sholeh Khalifah melakukan penangkapan dan diperiksa dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi (slot/dingdong) online, situs GengToto.com dengan username/ Id:Ekosugiono03, password Mukidi03.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, sarana taruhan perjudian (slot/dingdong) secara online, 1 unit HP merk Infinitix 301 putih, 1 ATM dan 1 rangkap foto copy judi slot dingdong.
Awal bermain, terdakwa memilih gambar dingdong/casino di pragmatic play (misal jenis zues), total taruhan 400 (taruhan terdakwa Rp400 apabila gambar cocok dapat hadiah Rp80.000. Apabila gambar tidak cocok maka tidak dapat hadiah, namun, jika mendapat jackpot maka uang taruhan dikali 100 (misal taruhan Rp400 mendapat hadiah Rp400 x 100 = Rp400.000.
Terdakwa bermain judi jenis slot online, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik