suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Mobil Pacar Sendiri di Grebek Saat Pesta Shabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - Suara Publik. Pemuda bernama Hasan Azmy (25) warga asal Jombang yang Kost di Jl Karyono Lawang, mempunyai niat busuk untuk menguasai mobil Anjaryani yang tidak lain pacarnya sendiri, Kamis (14/7/2016), dengan menghubunginya untuk ketemu di Hotel Best Jl Kedungsari, Surabaya.

Tersangka mengajak rekannya yakni, Dede Siswanto (25) warga Asal Tulungagung dan Yulianto (45) warga Asal Trenggalek yang semuanya satu kost di Jl Kantin Lawang, dengan menaiki Bus menuju Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, niat busuk tersangka sudah dilakukan sejak awal yang telah mempersiapkan kunci palsu untuk ditukar dengan kunci mobil korban.

"Setelah melakukan hubungan badan dan korban sedang ke kamar mandi, tersangka mengganti kunci mobil dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkan sejak awal," terang Shinto.

"Dengan berpura-pura akan membeli rokok, dirinya menghubungi kedua rekannya yang sudah menunggu diareal parkir Hotel, dan membawa kabur mobil korban menuju Lawang. Untuk menghilangkan jejak, tersangka ini mengganti Nopolnya," tambahnya.

Shinto menjelaskan lebih lanjut, tersangka sempat menghubungi tersangka untuk meminta tebusan terhadap korban dengan menggunakan nomor handphone baru," Tersangka ini sesampainya di Lawang, menghubungi korban dan minta tebusan," paparnya.

Dalam penggerebekan di kostnya, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Pimpin AKP Agung Pribadi, mendapati ketiganya sedang teler seusai pesta Narkoba jenis Shabu," kami sudah berkoordinasi dengan Satreskoba, dimana tempat tersangka membeli Shabu di Surabaya," pungkasnya.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit mobil Jazz L 1531 WL, seperangkat alat hisap shabu (bong), dua unit Ponsel, kunci Palsu serta tiket bus. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Petugas menjerat Hasan Azmy dengan pasal 362 KUHP sedang dua rekannya dijerat pasal 55 ayat1 tentang Ikut serta melakukan kejahatan.(TOM)

 

Editor :