suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sebagai Pengepul Judi Togel Online Sedney, Mulyono Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mulyono (48 th), warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya menjalani sidang agenda dakwaan di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (04/02/2025)
Foto: Terdakwa Mulyono (48 th), warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya menjalani sidang agenda dakwaan di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (04/02/2025)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara tindak Pidana Perjudian Online Togel jenis Sedney, dengan mengikuti pengeluaran dari negara Australia, dengan terdakwa Mulyono bin Prayitno (48 th), warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir, dengan Pendidikan SMA ini harus menanggung malu akibat perbuatannya melawan hukum. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini digelar secara vidio call, Selasa (04/02/2025).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraeni dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Mulyono telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, transmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda saksi penangkap anggota Polsek Tambaksari.

Diketahui, Senin 04 Nopember 2024 jam 18.00 wib, saat petugas kepolisian Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M.Hosim, sedang patroli antisipasi kejahatan jalanan, mendapat informasi dari masyarakat, di Jalan Jedong no. 48 ada pengepul titipan nomor judi togel.

Ditindaklanjuti ke Jalan Jedong 48, di dapati terdakwa Mulyono melakukan judi togel jenis sedney. Terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

Pada hari Senin, 04 Nopember 2024, jam10.00 wib di Jalan Jedong No. 48, terdakwa menerima titipan tombokan dari penombok menggunakan uang taruhan. Apabila uang para penombok terkumpul lebih dari Rp50.000, terdakwa deposit dulu ke Rek. BRI miliknya. Setelah itu baru di transfer ke Rekening bandar judi, an. Rubbieyanto masuk ke situs Shiokambing- 03.com. Terdakawa masukan nomor penombok dengan uang taruhan bervariasi.

Terdakwa login menggunakan akun email [email protected] dengan user name bogang dan pasword 7878, yang memilih permainan judi Sedney. Dimana dalam permainan judi, terdakwa memasang nomor para penombok dan nominal uang taruhan.

Dengan mengikuti pengeluaran dari negara Australia. Dari omzet Rp50 ribu, terdakwa mendapat uang Rp10 ribu. Perjudian tersebut berlaku kelipatan untuk nilai uang yang dipertaruhkan.

Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sydney, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar