suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Handphone dan Tablet di Cafe, Joko Santoso dan Bambang Prasetyo Dihukum 15 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Joko Santoso dan Bambang Prasetyo menjalani sidang agenda putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (04/02/2025)
Foto: Terdakwa Joko Santoso dan Bambang Prasetyo menjalani sidang agenda putusan hakim, di PN Surabaya secara vidio call, Selasa (04/02/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Pencurian bersama-sama di sebuah Cafe di Jalan Bratang Binangun, berhasil mengambil Handphone merk Samsung dan TAB merk Xiomi kembali digelar.

Dengan Terdakwa Joko Santoso bin Simon Limbo (39 th), warga Jalan Dukuh Kupang Barat Buntu 1/9 Surabaya, tamatan SD bersama dengan Bambang Prasetyo bin Harsono (39 th), warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar/71, Surabaya, pendidikan SD, diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa (04/02/2025).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, mengadilu, menyatakan, terdakwa Joko Santoso dan Bambang Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP." dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah Tab merk Xiomi Redmi, dikembalikan kepada saksi Yusuf Margo.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini NT dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, Sabtu, 28 September 2024, jam 07.39 wib, di Café Jl. Bratang Binangun 1/1 Surabaya, terdakwa Joko Santoso dan terdakwa Bambang Prasetyo, timbul niat jahat untuk mengambil barang.

Terdakwa Joko melihat 1 HP merk Samsung Galaxy A-22 dan 1 buah Tablet merk Xiomi Redmi. Terdakwa Bambang mengawasi keadaan sekitar,
sedangkan terdakwa Joko segera mengambil 1 HP Samsung Galaxy A-22 dan 1 Tablet merk Xiomy, kemudian pergi meninggalkan tempat.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yusuf Margo mengalami kerugian Rp5.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar