suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judi Online Mahjong Ways dan Gates Of Olympus, Aji Andoko Dituntut 18 Bulan Bui

Foto: Saksi penangkap Suswin Prastiono petugas Polsek Simokerto (kiri) dan suasana sidang di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan JPU secara vidio call
Foto: Saksi penangkap Suswin Prastiono petugas Polsek Simokerto (kiri) dan suasana sidang di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan JPU secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Mahjong Ways dan Gates of OlympusTM kembali digelar. Dengan terdakwa Aji Andoko bin Langsat Sumar (32 th), warga Simolawang Kalimir, yang diadili di dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/02/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Aji Andoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Andoko (32 th), dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Suswin Prastiono dari petugas Polsek Simokerto. Saksi menerangkan, "Kami menangkap terdakwa pada Minggu, 01 September 2024, jam 02.00 wib di Jalan Simolawang Kalimir 22, Surabaya. Saat itu sedang bermain judi online mahjong ways dan gates of olympusTM dengan menggunakan sarana HP dan deposito Rp100 ribu di akun DANA miliknya. Terdakwa memiliki akun DANA banyak, terdakwa mengaku pernah menang dan sudah lama bermain judi jenis tersebut," terang saksi.

Dalam pemeriksaan terdakwa Aji Andoko, mengaku sudah sejak 1 tahun bermain judi, pernah menang Rp500 ribu. Terdakwa pun membenarkan semua keterangan saksi polisi," Benar Yang Mulia," katanya.

Diketahui, hari Minggu, 01 September 2024, jam 02.00 wib, di Jalan Simolawang Kalimir 22 Simokerto Surabaya, saksi Suswin Prastiono, Saksi Eko Hadi Santoso dan saksi Totot Sugianto petugas Polsek Simokerto, menangkap Terdakwa Aji Andoko, telah melakukan perjudian online.Saat digeledah ditemukan handphone merk Realme C21 9T  warna biru  digunakan untuk sarana perjudian jenis online Mahjong Ways dan Gates of OlympusTM.

Cara bermain judi online permainan mahjong ways dan gates of olympus TM, membuka akses website www.Ratu188ratu188.com. Memiliki muatan perjudian menggunakan handphone merk Realme C21 9T biru. Mentransfer uang taruhan menggunakan aplikasi DANA an. Aji Handoko Rp50.000.

Terdakwa mengakses pragmatic play memilih permainan mahjong ways, memasukkan user name bondet81 dengan password gono123@, terdakwa memilih pragmatic 0lay di dalam permainan slot, memilih menu pg soft.

Kemudian memasang uang taruhan minimal Rp200 menekan tombol. Saat putaran berhenti pada symbol yang tepat, minimal 3 simbol yang sama, pemain mendapatkan keuntungan.

Permainan Gates of Olympus TM memasukkan user name bondet81dengan password gono123@ memilih pragmatic play, lalu memilih olympus -mobile. Saat putaran berhenti pada symbol yang tepat, maka pemain mendapatkan keuntungan yang berlipat dimana minimal taruhannya adalah Rp200 dan maksimal Rp15.000.

Terdakwa bermain judi tidak mendapat ijin pihak berwenang dan hanya bersifat untung-untungan saja. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar